Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Mamuju Diringkus Polisi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:58 WIB
loading...
Buang Bayi Hasil Hubungan...
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembuang janin bayi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Foto/iNews TV/Abdul Jalal
A A A
MAMUJU - Malu hamil akibat hubungan gelap, pasangan kekasih berinisial AAn dan SW nekat membuang janin bayi yang baru dilahirkan. Aksi nekat membuat janin bayi itu membawa keduanya ke sel tahanan Polresta Mamuju.

Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Jas Hujan Ditemukan di BKT Jaktim, Netizen Kutuk Pelaku

Janin bayi itu dibuang oleh pasangan AA dan SW di halaman rumah warga Kelurahan Binaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Mereka malu mengalami kehamilan di luar nikah, sehingga nekat melakukan perbuatan keji membuang bayi tak berdosa tersebut.



Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, selain menangkap dua tersangka pasangan kekasih AA dan SW, dari hasil penyelidikan berhasil ditangkap tiga orang lainnya, yang menjalankan praktik aborsi ilegal berinisial AD, RR, dan ML.

Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Wanita Cantik Bersama Kekasihnya Diringkus Polisi

"Ketiga tersangka AD, RR, dan ML kami tangkap setelah melakukan pengembangan penyelidikan terhadap AA dan SW. Ketiga tersangka tersebut, membantu AA dan SW menggugurkan kandungannya, menggunakan obat penggugur tanpa memiliki keahlian di bidang kesehatan," terang Pandu, Selasa (12/10/2021).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kain kafan, satu buah tas hitam, gunting, sarung, dan linggis. Seluruh peralatan itu digunakan para tersangka melakukan aborsi, dan membuang si jabang bayi.

Baca juga: Identitas Mayat Pria Terikat dan Dibungkus Terpal di Waduk Cirata Masih Misterius

"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. Menurut pengakuan pelaku, janin dalam kandungan SW digugurkan menggunakan obat yang dibantu oleh RR dan ML. Sementara tersangka AA, bersama adiknya AD bertugas menguburkan janin berjenis kelamin perempuan," tuturnya.

Akibat perbuatan lima orang pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju, dan dikenakan Pasal 194 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ibu Melahirkan di Jalan...
Ibu Melahirkan di Jalan Rusak Mamuju Sulbar, Nihayatul DPR Soroti Ketimpangan Akses Kesehatan
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Penampakan 5 Tersangka...
Penampakan 5 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Ini Peran dan Gajinya
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Sudah Layani 361 Pasien
Bahaya Mikroplastik...
Bahaya Mikroplastik Mengintai Ibu Hamil: Penelitian Ungkap Paparan Hingga ke Janin
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Janin Keguguran, Apakah...
Janin Keguguran, Apakah Masih Sunnah Aqiqah? Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved