Hasil Uji Kompetensi Cakades di Pangkep Dinilai Cacat Hukum
Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:09 WIB
loading...
Uji kompetensi cakades di Kabupaten Pangkep dinilai cacat hukum. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
PANGKEP - Hasil uji kompetensi calon kepala desa (cakades) dari 27 desa yang akan menggelar pilkades se-Kabupaten Pangkep yang digelar beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum. Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Pangkep, Andi Ilham Zainuddin di ruang komisi I DPRD Pangkep, Senin (11/9/2021).
Ilham menjelaskan, pelanggaran yang paling fatal dalam uji kompetensi tersebut yaitu, meloloskan seorang calon kepala desa yang tidak bersyarat sesuai dengan Perda tentang Pilkades. Dalam perda tersebut pasal 17, Ilham membacakan, pelaksana tugas kepala desa dilarang maju sebagai calon walaupun sudah mengundurkan diri.
Baca juga: Ratusan Orang Tua Siswa di Makassar Tolak Ikutkan Anaknya PTM
Untuk itu, Ilham mengatakan, Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep harus mengehentikan tahapan pilkades. "Hasil itu cacat hukum karena bertentangan dengan aturan. Ulangi proses dan libatkan orang yang benar kompeten menjadi tim penguji uji kompetensi," terangnya.
"Ini bukan tentang poin-poin dalam uji kompetensi, tapi ini pelanggaran terhadap perda yang jelas melarang Plt kades untuk maju meski sudah mundur," lanjutnya.
Terkait uji kompetensi, ia juga menilai proses ujian tersebut berlangsung tidak sesuai semestinya. Laporan dari sejumlah kades mengaku, dalam ujian tersebut mereka diberi pertanyaan yang tidak sesuai dengan pilkades maupun pemerintahan desa.
Baca juga: Proses PAW Sri Wahyuni Tunggu Keputusan DPP Golkar
"Ini ada yang nilai ujian tulisnya tinggi tapi dijatuhkan di wawancara. Kami maklum kalau wawancara itu ada subjektivitas penguji, jangan main kasarlah. Jangan menzalimi orang," kata Ilham.
Untuk itu, melalui fraksi Partai Golkar DPRD Pangkep pihaknya akan mengambil sikap untuk mempertanyakan proses pilkades kepada pemerintah. "Kami akan bicarakan, nanti Fraksi Partai Golkar yang akan melanjutkan sikap kami," ucapnya.
"Sekali lagi, biaya pilkades ini mahal. Sayang sekali uang rakyat kita habiskan untuk sesuatu yang salah," tambahnya.
Baca juga: Kukuhkan Silaturahmi, IKA Smansa Makassar Gelar Acara Dekade 1
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Nurdin Mappiara mengaku tak tahu proses pilkades serentak. Ia mengungkapkan, meski bermitra dengan DPMPD Kabupaten Pangkep, namun komisi I tak pernah diikutsertakan dalam seluruh proses pilkades.
"Saya tidak tahu itu. Kalau nanti ada yang mau bertanya tentang Pilkades langsung saja ke dinasnya," kata Nurdin.
Sementara itu, Kadis DPMPD Kabupaten Pangkep, Haris Has mengakui ada mantan Plt kades yang maju sebagai cakades. Namun menurutnya, hal itu kewenangan panitia pemilihan tingkat desa yang menerima berkas para calon.
Baca juga: Gakumdu Temukan Multi Kejahatan di Tambang Jeneberang Gowa
Meski begitu, Haris mengatakan, menurut asumsinya mantan Plt desa tidak masalah mendaftar sebagai cakades karena saat mendaftar ia sudah bukan Plt. "Dia mendaftar setelah ada pejabat Plt baru, bukan saat dia masih Plt, pemahaman saya seperti itu. Dan itu menurut saya tidak melanggar," ucap Haris.
Ia menegaskan, meski disebut cacat hukum, namun seluruh proses pilkades akan tetap berjalan sampai ada putusan hukum yang membatalkan. "Saya sampaikan, kami tetap jalan, kalau ada tuntutan yang menyuruh kami hentikan ya kami hentikan," pungkasnya.
Ilham menjelaskan, pelanggaran yang paling fatal dalam uji kompetensi tersebut yaitu, meloloskan seorang calon kepala desa yang tidak bersyarat sesuai dengan Perda tentang Pilkades. Dalam perda tersebut pasal 17, Ilham membacakan, pelaksana tugas kepala desa dilarang maju sebagai calon walaupun sudah mengundurkan diri.
Baca juga: Ratusan Orang Tua Siswa di Makassar Tolak Ikutkan Anaknya PTM
Untuk itu, Ilham mengatakan, Dinas Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep harus mengehentikan tahapan pilkades. "Hasil itu cacat hukum karena bertentangan dengan aturan. Ulangi proses dan libatkan orang yang benar kompeten menjadi tim penguji uji kompetensi," terangnya.
"Ini bukan tentang poin-poin dalam uji kompetensi, tapi ini pelanggaran terhadap perda yang jelas melarang Plt kades untuk maju meski sudah mundur," lanjutnya.
Terkait uji kompetensi, ia juga menilai proses ujian tersebut berlangsung tidak sesuai semestinya. Laporan dari sejumlah kades mengaku, dalam ujian tersebut mereka diberi pertanyaan yang tidak sesuai dengan pilkades maupun pemerintahan desa.
Baca juga: Proses PAW Sri Wahyuni Tunggu Keputusan DPP Golkar
"Ini ada yang nilai ujian tulisnya tinggi tapi dijatuhkan di wawancara. Kami maklum kalau wawancara itu ada subjektivitas penguji, jangan main kasarlah. Jangan menzalimi orang," kata Ilham.
Untuk itu, melalui fraksi Partai Golkar DPRD Pangkep pihaknya akan mengambil sikap untuk mempertanyakan proses pilkades kepada pemerintah. "Kami akan bicarakan, nanti Fraksi Partai Golkar yang akan melanjutkan sikap kami," ucapnya.
"Sekali lagi, biaya pilkades ini mahal. Sayang sekali uang rakyat kita habiskan untuk sesuatu yang salah," tambahnya.
Baca juga: Kukuhkan Silaturahmi, IKA Smansa Makassar Gelar Acara Dekade 1
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Nurdin Mappiara mengaku tak tahu proses pilkades serentak. Ia mengungkapkan, meski bermitra dengan DPMPD Kabupaten Pangkep, namun komisi I tak pernah diikutsertakan dalam seluruh proses pilkades.
"Saya tidak tahu itu. Kalau nanti ada yang mau bertanya tentang Pilkades langsung saja ke dinasnya," kata Nurdin.
Sementara itu, Kadis DPMPD Kabupaten Pangkep, Haris Has mengakui ada mantan Plt kades yang maju sebagai cakades. Namun menurutnya, hal itu kewenangan panitia pemilihan tingkat desa yang menerima berkas para calon.
Baca juga: Gakumdu Temukan Multi Kejahatan di Tambang Jeneberang Gowa
Meski begitu, Haris mengatakan, menurut asumsinya mantan Plt desa tidak masalah mendaftar sebagai cakades karena saat mendaftar ia sudah bukan Plt. "Dia mendaftar setelah ada pejabat Plt baru, bukan saat dia masih Plt, pemahaman saya seperti itu. Dan itu menurut saya tidak melanggar," ucap Haris.
Ia menegaskan, meski disebut cacat hukum, namun seluruh proses pilkades akan tetap berjalan sampai ada putusan hukum yang membatalkan. "Saya sampaikan, kami tetap jalan, kalau ada tuntutan yang menyuruh kami hentikan ya kami hentikan," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :