ASN Pemkot Makassar Diadukan Suaminya ke Polisi karena Diduga Selingkuh
Senin, 11 Oktober 2021 - 20:55 WIB
loading...
Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Rivai. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar diadukan suaminya atas tuduhan perselingkuhan dan atau perbuatan zinah dengan seorang oknum diduga pejabat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar.
S mengadukan istrinya berinisial A dan juga pria yang diduga selingkuhannya berinisial N. Aduan tersebut dilayangkan pada Senin 27 September 2021 lalu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Aplikasi 'Lapor Korupsi' Sudah Tampung 4 Aduan
Kanit PPA Polrestabes Makassar , AKP Rivai menyatakan, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti atas aduan tersebut. "Yang diadukan dugaan pasal 284 terkait perselingkuhan atau perzinahan. Ancaman hukumannya 9 bulan," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (11/10).
Rivai menjelaskan wanita A telah dimintai klarifikasi sebagai terlapor pada 10 Oktober 2021. "Kemarin sudah diperiksa, iya memang ASN di sana (Pemkot Makassar) cuman belum terlalu mendalam (pemeriksaannya). Statusnya perkaranya masih penyelidikan," ungkapnya.
Dia menambahkan sejauh ini pihaknya masih fokus merampungkan alat bukti, dan menggali keterangan beberapa pihak yang diduga terkait. Terlapor N, baru menghadiri klarifikasi penyelidik di Mapolrestabes Makassar didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Baca juga: Pemuda Tewas Dikeroyok Pakai Sajam Saat Pesta Miras
"Saksi yang kita periksa, temannya si pelapor, kemudian teman dari istri pelapor. Jadi kurang lebih ada tiga orang saksi yang kita periksa. Mungkin ke depan, tidak menutup kemungkinan kami akan periksa lagi pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan perkara ini," ujarnya.
Namun, Rivai enggan membeberkan lebih detail soal identitas. "Untuk identitasnya saya belum bisa buka, takutnya nanti dalam proses penyelidikan kita belum menemukan dua alat bukti yang sah, karena privasi seseorang ditahap penyelidikan itu masih tutupi," akunya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini bilang jika dua alat bukti yang dikumpulkan pihaknya sudah beres, bakal dilakukan gelar perkara untuk menaikan tahap perkara ke penyidikan. "Kita maksimalkan dulu di tahap penyelidikan ini," tegas Rivai.
Baca juga: 15 Bulan Buron, Pemanah Pelajar di Makassar Ditangkap
Dia menerangkan sejauh ini baru bukti percakapan di handphone yang diserahkan pelapor ke penyelidik. Rivai enggan menjawab soal informasi bahwa terlapor N dan A pernah digrebek oleh S di hotel. "Persoalan itu kami tidak tahu, yang jelas pengaduannya langsung dari suaminya, wanita A ke Unit PPA," ujarnya.
Rivai menegaskan pihaknya enggan buru-buru menyimpulkan lebih awal kasusnya selama proses penyelidikan masih dilakukan. "Itu saya bilang (kasus) ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih merampungkan dua alat bukti. Yang jelas pelaporannya itu tentang 284," tutupnya.
S mengadukan istrinya berinisial A dan juga pria yang diduga selingkuhannya berinisial N. Aduan tersebut dilayangkan pada Senin 27 September 2021 lalu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Aplikasi 'Lapor Korupsi' Sudah Tampung 4 Aduan
Kanit PPA Polrestabes Makassar , AKP Rivai menyatakan, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti atas aduan tersebut. "Yang diadukan dugaan pasal 284 terkait perselingkuhan atau perzinahan. Ancaman hukumannya 9 bulan," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (11/10).
Rivai menjelaskan wanita A telah dimintai klarifikasi sebagai terlapor pada 10 Oktober 2021. "Kemarin sudah diperiksa, iya memang ASN di sana (Pemkot Makassar) cuman belum terlalu mendalam (pemeriksaannya). Statusnya perkaranya masih penyelidikan," ungkapnya.
Dia menambahkan sejauh ini pihaknya masih fokus merampungkan alat bukti, dan menggali keterangan beberapa pihak yang diduga terkait. Terlapor N, baru menghadiri klarifikasi penyelidik di Mapolrestabes Makassar didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Baca juga: Pemuda Tewas Dikeroyok Pakai Sajam Saat Pesta Miras
"Saksi yang kita periksa, temannya si pelapor, kemudian teman dari istri pelapor. Jadi kurang lebih ada tiga orang saksi yang kita periksa. Mungkin ke depan, tidak menutup kemungkinan kami akan periksa lagi pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan perkara ini," ujarnya.
Namun, Rivai enggan membeberkan lebih detail soal identitas. "Untuk identitasnya saya belum bisa buka, takutnya nanti dalam proses penyelidikan kita belum menemukan dua alat bukti yang sah, karena privasi seseorang ditahap penyelidikan itu masih tutupi," akunya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini bilang jika dua alat bukti yang dikumpulkan pihaknya sudah beres, bakal dilakukan gelar perkara untuk menaikan tahap perkara ke penyidikan. "Kita maksimalkan dulu di tahap penyelidikan ini," tegas Rivai.
Baca juga: 15 Bulan Buron, Pemanah Pelajar di Makassar Ditangkap
Dia menerangkan sejauh ini baru bukti percakapan di handphone yang diserahkan pelapor ke penyelidik. Rivai enggan menjawab soal informasi bahwa terlapor N dan A pernah digrebek oleh S di hotel. "Persoalan itu kami tidak tahu, yang jelas pengaduannya langsung dari suaminya, wanita A ke Unit PPA," ujarnya.
Rivai menegaskan pihaknya enggan buru-buru menyimpulkan lebih awal kasusnya selama proses penyelidikan masih dilakukan. "Itu saya bilang (kasus) ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami masih merampungkan dua alat bukti. Yang jelas pelaporannya itu tentang 284," tutupnya.
(luq)
Lihat Juga :