Korupsi Dana Sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:16 WIB
loading...
Korupsi Dana Sesajen,...
Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar non aktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol keluar dari kantor Kejari Denpasar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar non aktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dijebloskan ke sel tahanan, Senin (11/10/2021). Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen.

Penahanan dilakukan seiring rampungnya berkas penyidikan. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala.

Baca juga: Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen

Mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol, Mataram keluar dari kantor Kejari Denpasar. Petugas kejaksaan lalu menggiringnya ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polresta Denpasar.

Mataram ditetapkan sebagai tersangka 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu

Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

"Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efesien," imbuh Yuliana.

Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Air Mata 2016, Sejarah...
Air Mata 2016, Sejarah 2026: Saat Dunia Tak Berhenti Bicarakan Messi
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Berita Terkini
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved