Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Senin, 11 Oktober 2021 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan benar bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh No 22/2021.
"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," katanya, Senin (11/10/2021).
Atas putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam satu pekan mendatang. Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku dengan pasal 49 jucnto pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan paling rendah 150 bulan dan paling tinggi 200 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara.
"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," katanya, Senin (11/10/2021).
Atas putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam satu pekan mendatang. Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku dengan pasal 49 jucnto pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan paling rendah 150 bulan dan paling tinggi 200 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara.
(shf)
Lihat Juga :