Utang Rp400 Juta Rumah Rp4 Miliar Terancam Melayang, Warga Cilandak Ini Ajukan Gugatan Perlawanan
Minggu, 10 Oktober 2021 - 00:26 WIB
loading...
A
A
A
Majelis Hakim PN Selatan sempat memeriksa surat kuasa masing-masing kuasa hukum. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan digelar kembali pada 26 Oktober 2021.
Fikri menjelaskan, gugatan perlawanan dilayangkan karena PN Selatan sebelumnya sudah mengeluarkan putusan eksekusi lelang terhadap rumah milik IS. PN Selatan, tutur Fikri, mendasarkan putusan eksekusi atas risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Baca juga: 100 Warga DKI Dinyatakan Positif COVID-19
Adapun gugatan di PN Tangerang mempersoalkan keabsahan sebuah perusahaan pembiayaan menjual piutang kepada IS ke pihak ketiga. Langkah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai Fikri tidak lazim karena IS adalah debitur beritikad baik.
“Klien kami sudah membayar cicilan atas utang Rp400 juta, tetapi kenapa perusahaan pembiayaan itu menjual piutang terhadap IS ke pihak ketiga. Proses lelang piutang ke pihak ketiga ini yang kami permasalahkan,” tandas Fikri.
Fikri menjelaskan, gugatan perlawanan dilayangkan karena PN Selatan sebelumnya sudah mengeluarkan putusan eksekusi lelang terhadap rumah milik IS. PN Selatan, tutur Fikri, mendasarkan putusan eksekusi atas risalah lelang yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
Baca juga: 100 Warga DKI Dinyatakan Positif COVID-19
Adapun gugatan di PN Tangerang mempersoalkan keabsahan sebuah perusahaan pembiayaan menjual piutang kepada IS ke pihak ketiga. Langkah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai Fikri tidak lazim karena IS adalah debitur beritikad baik.
“Klien kami sudah membayar cicilan atas utang Rp400 juta, tetapi kenapa perusahaan pembiayaan itu menjual piutang terhadap IS ke pihak ketiga. Proses lelang piutang ke pihak ketiga ini yang kami permasalahkan,” tandas Fikri.
Lihat Juga :