Utang Rp400 Juta Rumah Rp4 Miliar Terancam Melayang, Warga Cilandak Ini Ajukan Gugatan Perlawanan
Minggu, 10 Oktober 2021 - 00:26 WIB
loading...
A
A
A
IS mengadakan perjanjian pembiayaan multiguna dengan sebuah perusahaan pembiayaan pada tanggal 5 Oktober 2017 senilai Rp400 juta. Namun pada tanggal 13 September 2019, perusahaan pembiayaan tersebut mengalihkan piutang terhadap IS (cessie) kepada pihak ketiga.
Pihak ketiga sebagai pemegang hak tagih kemudian memberitahukan kepada IS pada 17 Januari 2021 supaya membayar lunas senilai Rp1,6 miliar. “Saya utang Rp400 juta. Kalau diminta membayar lunas Rp1,6 miliar, ya dari mana kita punya uang sebesar itu,” keluh IS.
Dalam proses selanjutnya rumah IS yang sertifikat rumahnya dijaminkan ke perusahaan pembiayaan, kemudian dilelang di KPKNL Jakarta V. Risalah lelang tersebut kemudian menjadi dasar PN Selatan mengeluarkan putusan eksekusi lelang atas rumah IS.
Pihak ketiga sebagai pemegang hak tagih kemudian memberitahukan kepada IS pada 17 Januari 2021 supaya membayar lunas senilai Rp1,6 miliar. “Saya utang Rp400 juta. Kalau diminta membayar lunas Rp1,6 miliar, ya dari mana kita punya uang sebesar itu,” keluh IS.
Dalam proses selanjutnya rumah IS yang sertifikat rumahnya dijaminkan ke perusahaan pembiayaan, kemudian dilelang di KPKNL Jakarta V. Risalah lelang tersebut kemudian menjadi dasar PN Selatan mengeluarkan putusan eksekusi lelang atas rumah IS.
(thm)
Lihat Juga :