Utang Rp400 Juta Rumah Rp4 Miliar Terancam Melayang, Warga Cilandak Ini Ajukan Gugatan Perlawanan
Minggu, 10 Oktober 2021 - 00:26 WIB
loading...
Sidang perdana yang sedianya berlangsung pada Selasa 5 Oktober 2021, namun ditunda karena tidak semua pihak tergugat hadir. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara utang ke perusahaan pembiayaan Rp400 juta, seorang ibu rumah tangga warga Cilandak, Jakarta Selatan, IS, terancam kehilangan rumah seharga Rp4 miliar. Merasa tidak adil, IS mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
IS sebelumnya juga mengajukan gugatan di PN Tangerang karena perusahaan pembiayaan tersebut mengalihkan piutang ke pihak lain. Utang IS kemudian membengkak berlipat-lipat dan membuat IS kesulitan membayar.
"Kami mengajukan gugatan perlawanan atas putusan eksekusi lelang di PN Selatan karena permasalahan hukum masih disidangkan di PN Tangerang. PN Selatan mengeluarkan putusan hanya berdasar risalah lelang, bukan berdasarkan putusan pengadilan,” ujar kuasa hukum IS, Fikri Lubis, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kerumunan Pengunjung Tiga Bar di PIK Dibubarkan
Gugatan perlawanan sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan, pekan ini. Sidang perdana sedianya berlangsung pada Selasa 5 Oktober 2021, namun ditunda karena tidak semua pihak tergugat hadir.
IS sebelumnya juga mengajukan gugatan di PN Tangerang karena perusahaan pembiayaan tersebut mengalihkan piutang ke pihak lain. Utang IS kemudian membengkak berlipat-lipat dan membuat IS kesulitan membayar.
"Kami mengajukan gugatan perlawanan atas putusan eksekusi lelang di PN Selatan karena permasalahan hukum masih disidangkan di PN Tangerang. PN Selatan mengeluarkan putusan hanya berdasar risalah lelang, bukan berdasarkan putusan pengadilan,” ujar kuasa hukum IS, Fikri Lubis, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Langgar Jam Operasional, Kerumunan Pengunjung Tiga Bar di PIK Dibubarkan
Gugatan perlawanan sudah diajukan ke PN Jakarta Selatan, pekan ini. Sidang perdana sedianya berlangsung pada Selasa 5 Oktober 2021, namun ditunda karena tidak semua pihak tergugat hadir.
Lihat Juga :