Kasus di 3 kecamatan Turun, Tak Ada RT dan RW Zona Merah di Cimahi

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 02:45 WIB
loading...
Kasus di 3 kecamatan...
Kasus positif di tiga kecamatan di Cimahi turun, kini tak ada lagi wilayah zona merah.Foto/ilustrasi
A A A
CIMAHI - Kasus COVID-19 di Kota Cimahi terus mengalami penurunan seiring semakin masifnya vaksinasi ke masyarakat. Bahkan kasus warga yang terkonfirmasi aktif di tiga kecamatan di Cimahi kini sudah jauh menurun dibandingkan sebelumnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi, hingga 5 Oktober 2021 jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 tinggal 11. Yakni di Kecamatan Cimahi Utara ada 4, Cimahi Tengah 2, dan Kecamatan Cimahi Selatan 5, dan semuanya sedang menjalani isolasi.

"Alhamdulilah kasus terus turun, meski masih belum nol kasus tapi yang isolasi mandiri sudah di bawah 10," kata Camat Cimahi Utara Endang, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Meriah, Kader se-Jabar Penuh Suka Cita Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-7 Perindo

Diakuinya, rendahnya kasus yang muncul karena ditunjang masifnya vaksinasi sehingga mulai tercipta kekebalan komunal di masyarakat. Di wilayahnya, progres vaksinasi sudah mencapai 77,78%. Namun jika digabung dengan yang wajib vaksin usia 12-17 tahun maka persentasenya mencapai 85%.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyebut sebenarnya Kota Cimahi sudah masuk pada kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Namun karena terikat kebijakan aglomerasi Bandung Raya, maka saat ini Kota Cimahi tetap harus menerapkan PPKM Level 3.

"Kasus COVID-19 di Cimahi terus turun, tinggal 11 orang yang melaksanakan isolasi mandiri dan itu sebenarnya sudah masuk kategori level 2," kata dia.

Menurutnya, kondisi sebenarnya di masyarakat kasus sudah jauh turun. Bahkan kalau melihat dari tingkat RT dan RW sudah tidak ada yang zona merah lagi, yang kuning tinggal satu, dan sisanya semua yang hijau. Itu yang saat ini terus dipertahankan agar jangan sampai ada kasus lagi.

Selama PPKM Level 3 diterapkan di Kota Cimahi, ada beberapa aktivitas yang dilonggarkan, seperti tempat olahraga, termasuk diperbolehkan resepsi pernikahan, dengan syarat protokol kesehatan ketat. Hajatan juga sudah diperbolehkan meskipun harus dengan prokes ketat.

"Monitoring melalui satgas kelurahan bagaimana pelaksanaannya, kalau ada pelanggaran prokes bisa kita hentikan," tegasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)