Tak Ada Pemberangkatan Haji Tahun Ini, CJH Bisa Tarik Uang Pelunasan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan tidak memberangkatkan calon jamaah haji alias CJH pada tahun ini akibat dampak virus corona baru alias COVID-19 . CJH pun diperbolehkan menarik kembali setoran atau uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah mereka bayarkan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono menyampaikan, CJH memang diperbolehkan menarik setoran pelunasan jika memang dibutuhkan. Namun, yang bisa ditarik sebatas setoran pelunasan, bukan tabungan haji.
"Iya bisa diambil jika memang dibutuhkan. Itu bisa nanti diatur, jadi bila sudah melunasi BPIH dan memang membutuhkan akan dikembalikan. Tentunya yang ditarik itu bukan uang tabungan (haji), tapi pelunasan yang kemarin," kata Kaswad, di Makassar, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan, uang tabungan haji tidak bisa ditarik. Toh, tabungan haji itulah yang menjadi indikator CJH terdaftar dan terdata masuk dalam tunggu. Adapun setoran pelunasan haji di Sulsel diketahui berkisar Rp39 juta.
"Kalau ditarik (tabungan haji), kan keluar dari waiting list," ujarnya.
Di Sulsel, Kemenag mendata ada 7.272 CJH yang batal berangkat pada tahun ini. Sebanyak 97 persen diketahui sudah melunasi BPIH. Secara keseluruhan, total ada sekitar 231.000 CJH di Indonesia yang batal berangkat. Mereka akan diprioritaskan menunaikan ibadah haji tahun depan.
Kemenag berharap CJH bisa menerima dengan ikhlas keputusan pembatalan keberangkatan tahun ini. Toh, keputusan ini diambil untuk kebaikan bersama.
"Semoga jemaah haji bisa menerima dengan ikhlas. Ini semata untuk kebaikan bersama," ujarnya.
"Mencegah hal mudarat itu diutamakan, makanya inilah (pembatalan keberangkatan haji) yang diambil, inilah keputusan terbaik," pungkas Kaswad.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono menyampaikan, CJH memang diperbolehkan menarik setoran pelunasan jika memang dibutuhkan. Namun, yang bisa ditarik sebatas setoran pelunasan, bukan tabungan haji.
"Iya bisa diambil jika memang dibutuhkan. Itu bisa nanti diatur, jadi bila sudah melunasi BPIH dan memang membutuhkan akan dikembalikan. Tentunya yang ditarik itu bukan uang tabungan (haji), tapi pelunasan yang kemarin," kata Kaswad, di Makassar, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan, uang tabungan haji tidak bisa ditarik. Toh, tabungan haji itulah yang menjadi indikator CJH terdaftar dan terdata masuk dalam tunggu. Adapun setoran pelunasan haji di Sulsel diketahui berkisar Rp39 juta.
"Kalau ditarik (tabungan haji), kan keluar dari waiting list," ujarnya.
Di Sulsel, Kemenag mendata ada 7.272 CJH yang batal berangkat pada tahun ini. Sebanyak 97 persen diketahui sudah melunasi BPIH. Secara keseluruhan, total ada sekitar 231.000 CJH di Indonesia yang batal berangkat. Mereka akan diprioritaskan menunaikan ibadah haji tahun depan.
Kemenag berharap CJH bisa menerima dengan ikhlas keputusan pembatalan keberangkatan tahun ini. Toh, keputusan ini diambil untuk kebaikan bersama.
"Semoga jemaah haji bisa menerima dengan ikhlas. Ini semata untuk kebaikan bersama," ujarnya.
"Mencegah hal mudarat itu diutamakan, makanya inilah (pembatalan keberangkatan haji) yang diambil, inilah keputusan terbaik," pungkas Kaswad.
(luq)