Jamaah Haji Batal Berangkat, Kemenag Sulsel: Ini Bukan Kali Pertama Terjadi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia 1441 Hijriah/2020 Masehi. Kebijakan ini diambil karena pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia.
Langkah ini turut berdampak di Sulsel. Sebanyak 7.272 jamaah haji asal Sulsel yang harus melaksanakan ibadah haji tahun ini tidak bisa berangkat menjalankan ibadah ke Tanah Suci . Baik dari jamaah haji reguler, khusus, hingga visa haji mujamalah atau furada.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono menyampaikan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pemerintah Indonesia juga pernah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah hajinya ke Tanah Suci.
Pada tahun 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi yang menjabat saat itu mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
"Secara kultural sebenarnya inikan bukan kebijakan pertama kali indonesia tidak mengirim jamaah. Pada tahun 1947, menteri agama juga mengeluarkan maklumat tidak mengirim (jemaah haji Indonesia) karena waktu itu ada agresi Belanda," sebut Kaswad yang dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Diapun berharap agar jamaah haji asal Sulsel bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada. Meski dibatalkan tahun ini, skenario pemberangkatan haji akan tetap direncanakan pada tahun 2021 mendatang.
"Kami berharap kepada seluruh jamaah, niat itu tetap ada, dan Allah pasti akan mencatat kalau untuk kebaikan. Dan untuk operasional haji, ini sebenarnya kemenag bukan menghentikan ibadah haji, tapi menghentikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," paparnya.
Kaswad mengaku, pembatalan pemberangkatan tahun ini hikmahnya akan membuat persiapan ibadah haji menjadi lebih matang. Persiapan manasik yang dilakukan secara online diharapkan terus berjalan hingga pelaksanaannya tahun depan.
Langkah ini turut berdampak di Sulsel. Sebanyak 7.272 jamaah haji asal Sulsel yang harus melaksanakan ibadah haji tahun ini tidak bisa berangkat menjalankan ibadah ke Tanah Suci . Baik dari jamaah haji reguler, khusus, hingga visa haji mujamalah atau furada.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono menyampaikan, kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pemerintah Indonesia juga pernah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah hajinya ke Tanah Suci.
Pada tahun 1947, Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi yang menjabat saat itu mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
"Secara kultural sebenarnya inikan bukan kebijakan pertama kali indonesia tidak mengirim jamaah. Pada tahun 1947, menteri agama juga mengeluarkan maklumat tidak mengirim (jemaah haji Indonesia) karena waktu itu ada agresi Belanda," sebut Kaswad yang dihubungi SINDOnews, Selasa (2/6/2020).
Diapun berharap agar jamaah haji asal Sulsel bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada. Meski dibatalkan tahun ini, skenario pemberangkatan haji akan tetap direncanakan pada tahun 2021 mendatang.
"Kami berharap kepada seluruh jamaah, niat itu tetap ada, dan Allah pasti akan mencatat kalau untuk kebaikan. Dan untuk operasional haji, ini sebenarnya kemenag bukan menghentikan ibadah haji, tapi menghentikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini," paparnya.
Kaswad mengaku, pembatalan pemberangkatan tahun ini hikmahnya akan membuat persiapan ibadah haji menjadi lebih matang. Persiapan manasik yang dilakukan secara online diharapkan terus berjalan hingga pelaksanaannya tahun depan.
(luq)