Pelaku UMKM di Banda Aceh Dukung Aminullah Berantas Rentenir
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Aminullah Usman terus berikhtiar untuk membumihanguskan para rentenir yang sangat meresahkan masyarakat. Ia mengaku akan segera membuat qanun terkait penghapusan para rentenir yang masih menjalankan aksinya di Banda Aceh.
“Kita akan segera membuat qanun penghapusan praktik rentenir. Hal ini sudah saya ajukan ke DPRK, para dewan merespons dengan sangat positif, dan qanun tersebut sedang diproses,” ujarnya.
Janji Aminullah, tahun depan qanun tersebut sudah siap dijalankan di Kota Banda Aceh. Perujuk pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kata Aminullah, menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi syariah di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.
“Berdasarkan intruksi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka pelaksanaan ekonomi syariah benar-benar harus dijalankan. Untuk itu kita berharap Qanun Penghapusan Rentenir ini bisa disahkan secepatnya,” ujar Aminullah.
Dalam dialog interaktif tersebut Aminullah juga mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat serius menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Banda Aceh, salah satunya dengan mendirikan LKMS PT Mahirah Muamalah.
“Kita akan segera membuat qanun penghapusan praktik rentenir. Hal ini sudah saya ajukan ke DPRK, para dewan merespons dengan sangat positif, dan qanun tersebut sedang diproses,” ujarnya.
Janji Aminullah, tahun depan qanun tersebut sudah siap dijalankan di Kota Banda Aceh. Perujuk pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kata Aminullah, menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi syariah di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.
“Berdasarkan intruksi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka pelaksanaan ekonomi syariah benar-benar harus dijalankan. Untuk itu kita berharap Qanun Penghapusan Rentenir ini bisa disahkan secepatnya,” ujar Aminullah.
Dalam dialog interaktif tersebut Aminullah juga mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat serius menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Banda Aceh, salah satunya dengan mendirikan LKMS PT Mahirah Muamalah.
Lihat Juga :