Pelaku UMKM di Banda Aceh Dukung Aminullah Berantas Rentenir
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Sejumlah ibu pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Kota Banda Aceh memberikan dukungan kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman atas upayanya memberantas rentenir di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan para pelaku UMKM dalam dialog interaktif bertajuk 'Pedagang Terjamin, Rentenir Musnah' bersama Pro 1 RRI Banda Aceh di Aula Gedung LKMS PT Mahirah Muamalah, Kamis (7/10/2021).
Armini, salah satu pelaku UMKM, mendukung langkah Wali Kota Aminullah. Ia mengatakan sejak lahirnya LKMS dirinya tidak lagi berutang kepada rentenir, usahanya pun semakin maju. “Saya pernah berurusan dengan rentenir. Namun semenjak beralih ke Mahirah Muamalah usaha saya sudah berkembang sedikit lebih sedikit,” ujarnya.
Dukungan lainnya datang dari Linda, pelaku UMKM lainnya. Ia juga menceritakan kisah pilunya berurusan dengan rentenir yang membuatnya harus menggadai perabotan rumah tangga agar dapat menebus utang bunga pada rentenir. “Namun setelah melakukan pinjaman modal di LKSM, saya tidak terbebani dengan bunga. Dan usaha saya semakin maju,” tuturnya.
Geuchik Gampong Baru Marwan Yusuf, juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang telah memberantas rentenir. “Saya mendukung Pak Wali Kota. Berkat upaya beliau beberapa waktu lalu beliau mendapatkan penghargaan Indonesia Vision Leader kategori Leader Microfinance Empowerment, dan telah melakukan talkshow siaran langsung MNC TV untuk inspirasi di tingkat nasional,” kata Yusuf.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Aminullah Usman terus berikhtiar untuk membumihanguskan para rentenir yang sangat meresahkan masyarakat. Ia mengaku akan segera membuat qanun terkait penghapusan para rentenir yang masih menjalankan aksinya di Banda Aceh.
“Kita akan segera membuat qanun penghapusan praktik rentenir. Hal ini sudah saya ajukan ke DPRK, para dewan merespons dengan sangat positif, dan qanun tersebut sedang diproses,” ujarnya.
Janji Aminullah, tahun depan qanun tersebut sudah siap dijalankan di Kota Banda Aceh. Perujuk pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kata Aminullah, menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi syariah di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.
“Berdasarkan intruksi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka pelaksanaan ekonomi syariah benar-benar harus dijalankan. Untuk itu kita berharap Qanun Penghapusan Rentenir ini bisa disahkan secepatnya,” ujar Aminullah.
Dalam dialog interaktif tersebut Aminullah juga mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat serius menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Banda Aceh, salah satunya dengan mendirikan LKMS PT Mahirah Muamalah.
“Sejalan dengan adanya Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang mengharuskan Ekonomi Syariah, kita Pemko Banda Aceh melahirkan LKMS PT Mahirah Muamalah. Tujuan kita adalah menghidupkan ekonomi masyarakat, serta menghapus praktik riba di Banda Aceh, sehingga amanat qanun nomor 11 berjalan secara optimal,” ujar mantan Dirut Bank Aceh itu.
Wali Kota Banda Aceh tak henti mengingatkan masyarakat untuk menjauhi rentenir serta mulai meminjam dan menabung di PT Mahirah Muamalah. “Saya mengajak masyarakat jauhi rentenir dan menabunglah di Muamalah, pahala terus mengalir. Lembaga ini untuk mensejahterakan warga,” kata Aminullah.
Saat acara tersebut turut hadir Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Said Fauzan, Dirut PT MMS T. Hanansyah, beserta para nasabah atau ibu-ibu pelaku UMKM di Kota Banda Aceh. CM
Hal tersebut disampaikan para pelaku UMKM dalam dialog interaktif bertajuk 'Pedagang Terjamin, Rentenir Musnah' bersama Pro 1 RRI Banda Aceh di Aula Gedung LKMS PT Mahirah Muamalah, Kamis (7/10/2021).
Armini, salah satu pelaku UMKM, mendukung langkah Wali Kota Aminullah. Ia mengatakan sejak lahirnya LKMS dirinya tidak lagi berutang kepada rentenir, usahanya pun semakin maju. “Saya pernah berurusan dengan rentenir. Namun semenjak beralih ke Mahirah Muamalah usaha saya sudah berkembang sedikit lebih sedikit,” ujarnya.
Dukungan lainnya datang dari Linda, pelaku UMKM lainnya. Ia juga menceritakan kisah pilunya berurusan dengan rentenir yang membuatnya harus menggadai perabotan rumah tangga agar dapat menebus utang bunga pada rentenir. “Namun setelah melakukan pinjaman modal di LKSM, saya tidak terbebani dengan bunga. Dan usaha saya semakin maju,” tuturnya.
Geuchik Gampong Baru Marwan Yusuf, juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang telah memberantas rentenir. “Saya mendukung Pak Wali Kota. Berkat upaya beliau beberapa waktu lalu beliau mendapatkan penghargaan Indonesia Vision Leader kategori Leader Microfinance Empowerment, dan telah melakukan talkshow siaran langsung MNC TV untuk inspirasi di tingkat nasional,” kata Yusuf.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Aminullah Usman terus berikhtiar untuk membumihanguskan para rentenir yang sangat meresahkan masyarakat. Ia mengaku akan segera membuat qanun terkait penghapusan para rentenir yang masih menjalankan aksinya di Banda Aceh.
“Kita akan segera membuat qanun penghapusan praktik rentenir. Hal ini sudah saya ajukan ke DPRK, para dewan merespons dengan sangat positif, dan qanun tersebut sedang diproses,” ujarnya.
Janji Aminullah, tahun depan qanun tersebut sudah siap dijalankan di Kota Banda Aceh. Perujuk pada Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), kata Aminullah, menjadi terobosan penting dalam membangun ekonomi syariah di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam.
“Berdasarkan intruksi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS, maka pelaksanaan ekonomi syariah benar-benar harus dijalankan. Untuk itu kita berharap Qanun Penghapusan Rentenir ini bisa disahkan secepatnya,” ujar Aminullah.
Dalam dialog interaktif tersebut Aminullah juga mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sangat serius menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Banda Aceh, salah satunya dengan mendirikan LKMS PT Mahirah Muamalah.
“Sejalan dengan adanya Qanun Nomor 11 tahun 2018 yang mengharuskan Ekonomi Syariah, kita Pemko Banda Aceh melahirkan LKMS PT Mahirah Muamalah. Tujuan kita adalah menghidupkan ekonomi masyarakat, serta menghapus praktik riba di Banda Aceh, sehingga amanat qanun nomor 11 berjalan secara optimal,” ujar mantan Dirut Bank Aceh itu.
Wali Kota Banda Aceh tak henti mengingatkan masyarakat untuk menjauhi rentenir serta mulai meminjam dan menabung di PT Mahirah Muamalah. “Saya mengajak masyarakat jauhi rentenir dan menabunglah di Muamalah, pahala terus mengalir. Lembaga ini untuk mensejahterakan warga,” kata Aminullah.
Saat acara tersebut turut hadir Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Banda Aceh Said Fauzan, Dirut PT MMS T. Hanansyah, beserta para nasabah atau ibu-ibu pelaku UMKM di Kota Banda Aceh. CM
(ars)