Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, buntut saling lapor polisi, Kombes RW dan anaknya berinisial A serta keponakannya H ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Juli 2020.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor.
"Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh, Kamis 7 Oktober 2021. Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Kombes RW, Polisi Sita Ponsel Pemicu Keributan
Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka.
"Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor.
"Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh, Kamis 7 Oktober 2021. Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Kombes RW, Polisi Sita Ponsel Pemicu Keributan
Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka.
"Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :