Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:28 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes RW yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan. Sidang dilaksanakan pada 5 April 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, hasil sidang KKEP itu memutuskan Kombes RW telah melanggar kode etik dari seorang prajurit Korps Bhayangkara. Baca juga: Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka
"Pasal yang dilanggar, Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Argo menyebut, Kombes RW diberikan sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. Saksi itu buntut dari kasus dugaan KDRT dan penganiayaan tersebut.
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Argo.
Selain administratif, Kombes RW juga dijatuhi sanksi etika, lantaran perbuatannya masuk ke dalam perbuatan yang tercela. Sebab itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani Sanksi etika dan administratif," ucap Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, hasil sidang KKEP itu memutuskan Kombes RW telah melanggar kode etik dari seorang prajurit Korps Bhayangkara. Baca juga: Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka
"Pasal yang dilanggar, Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Argo menyebut, Kombes RW diberikan sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. Saksi itu buntut dari kasus dugaan KDRT dan penganiayaan tersebut.
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Argo.
Selain administratif, Kombes RW juga dijatuhi sanksi etika, lantaran perbuatannya masuk ke dalam perbuatan yang tercela. Sebab itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani Sanksi etika dan administratif," ucap Argo.
Lihat Juga :