Jadi Tersangka KDRT, Kombes RW Dipindahkan ke Jabatan yang Lebih Rendah

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 13:28 WIB
loading...
Jadi Tersangka KDRT,...
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Divisi Propam Polri telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes RW yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan. Sidang dilaksanakan pada 5 April 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, hasil sidang KKEP itu memutuskan Kombes RW telah melanggar kode etik dari seorang prajurit Korps Bhayangkara. Baca juga: Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka

"Pasal yang dilanggar, Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Argo menyebut, Kombes RW diberikan sanksi administratif berupa demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun. Saksi itu buntut dari kasus dugaan KDRT dan penganiayaan tersebut.

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Argo.

Selain administratif, Kombes RW juga dijatuhi sanksi etika, lantaran perbuatannya masuk ke dalam perbuatan yang tercela. Sebab itu, Kombes RW harus menyampaikan permohonan maaf ke pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Masa pengawasan selama satu bulan setelah menjalani Sanksi etika dan administratif," ucap Argo.

Sebelumnya, buntut saling lapor polisi, Kombes RW dan anaknya berinisial A serta keponakannya H ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Juli 2020.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor.

"Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh, Kamis 7 Oktober 2021. Baca juga: Kasus Dugaan KDRT Kombes RW, Polisi Sita Ponsel Pemicu Keributan

Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka.

"Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved