Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Polisi Tutup CB Karaoke Mojokerto

Selasa, 02 Juni 2020 - 18:19 WIB
loading...
Nekat Beroperasi Saat...
Petugas kepolisian saat menggerebek CB Karaoke di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Aparat kepolisian menutup paksa CB Karaoke di kompleks ruko Royal di Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Seorang wanita pemandu lagu tiga orang lainnya diamankan, Senin (1/6/2020) malam.

Kapolsek Mojosari AKP Nadzir Syah Basri mengungkapkan, penutupan CB Karaoke ini setelah pihaknya menerima aduan masyarakat sekitar. Sebab, kendati sudah dilarang, tempat hiburan malam tersebut masih nekat buka di tengah Pandemi Covid-19.

"Iya, kemarin kita cek dan ternyata masih buka. Bahkan, saat kita ke sana tempat karaoke tersebut melayani tamu, sehingga langsung kita tutup," kata Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir dalam sambungan ponselnya, Selasa (2/6/2020).

Selain menutup tempat karaoke tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial FY berusia 23 tahun. Wanita asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu.

Sementara dua pria yang turut diamankan yakni berinisial MA, 29, warga Kecamatan Driyorejo serta MS, 41, asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Untuk Sedangkan karyawan CB karaoke diketahui berinisial BD, 43, warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.

"Ada tiga orang yang kita amankan saat berada di ruang Karaoke. Satu perempuan dan dua pria. Selain itu satu karyawan juga. Untuk pengunjung dan pemandu lagu kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Kapolsek menuturkan, selain mengamankan empat orang tersebut, petugas juga memanggil pemilik CB Karaoke. Lantaran tempat hiburan malam tersebut nekat buka di tengah pandemi virus Corona. Selain itu, pemilik Karaoke telah melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini menjadi atensi bagi pihak kepolisian dan semua elemen masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait physical Distancing. Kami akan terus melakukan penertiban ke semua tempat hiburan jika ada yang melanggar," tandas Kapolsek.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran SINDOnews, rumah karaoke yang ditutup paksa petugas kepolisian tersebut sudah lama nekat beroperasi. Kendati Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar tempat hiburan malam tutup sementara hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Sejak Bulan kemarin sudah buka. Ini ada dokumentasi foto yang menunjukan jika tempat karaoke itu tetap buka meskipun sudah dilarang sama pemerintah, karena adanya virus Corona ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber tersebut mengungkapkan, modus yang digunakan manajemen rumah karaoke itu yakni dengan pura-pura menutup pintu bagian depan. Menurutnya, semua pelanggan CB karaoke memiliki akses untuk masuk ke rumah karaoke tersebut.

"Kalau mau karaoke itu biasanya telepon dulu, baru kemudian disiapkan. Termasuk pesan pemandu lagu juga bisa. Jadi bukan hanya kemarin itu saja mereka buka, tapi sejak bulan April kemarin sudah buka," tandas pria berusia 38 tahun itu sembari menunjukan bukti foto
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3318 seconds (0.1#10.140)