Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Polisi Tutup CB Karaoke Mojokerto
Selasa, 02 Juni 2020 - 18:19 WIB
loading...
Petugas kepolisian saat menggerebek CB Karaoke di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A
A
A
MOJOKERTO - Aparat kepolisian menutup paksa CB Karaoke di kompleks ruko Royal di Desa Wonokusumo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Seorang wanita pemandu lagu tiga orang lainnya diamankan, Senin (1/6/2020) malam.
Kapolsek Mojosari AKP Nadzir Syah Basri mengungkapkan, penutupan CB Karaoke ini setelah pihaknya menerima aduan masyarakat sekitar. Sebab, kendati sudah dilarang, tempat hiburan malam tersebut masih nekat buka di tengah Pandemi Covid-19.
"Iya, kemarin kita cek dan ternyata masih buka. Bahkan, saat kita ke sana tempat karaoke tersebut melayani tamu, sehingga langsung kita tutup," kata Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir dalam sambungan ponselnya, Selasa (2/6/2020).
Selain menutup tempat karaoke tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial FY berusia 23 tahun. Wanita asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu.
Sementara dua pria yang turut diamankan yakni berinisial MA, 29, warga Kecamatan Driyorejo serta MS, 41, asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Untuk Sedangkan karyawan CB karaoke diketahui berinisial BD, 43, warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.
"Ada tiga orang yang kita amankan saat berada di ruang Karaoke. Satu perempuan dan dua pria. Selain itu satu karyawan juga. Untuk pengunjung dan pemandu lagu kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Kapolsek menuturkan, selain mengamankan empat orang tersebut, petugas juga memanggil pemilik CB Karaoke. Lantaran tempat hiburan malam tersebut nekat buka di tengah pandemi virus Corona. Selain itu, pemilik Karaoke telah melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Kapolsek Mojosari AKP Nadzir Syah Basri mengungkapkan, penutupan CB Karaoke ini setelah pihaknya menerima aduan masyarakat sekitar. Sebab, kendati sudah dilarang, tempat hiburan malam tersebut masih nekat buka di tengah Pandemi Covid-19.
"Iya, kemarin kita cek dan ternyata masih buka. Bahkan, saat kita ke sana tempat karaoke tersebut melayani tamu, sehingga langsung kita tutup," kata Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir dalam sambungan ponselnya, Selasa (2/6/2020).
Selain menutup tempat karaoke tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial FY berusia 23 tahun. Wanita asal Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, itu diketahui bekerja sebagai pemandu lagu.
Sementara dua pria yang turut diamankan yakni berinisial MA, 29, warga Kecamatan Driyorejo serta MS, 41, asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Untuk Sedangkan karyawan CB karaoke diketahui berinisial BD, 43, warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.
"Ada tiga orang yang kita amankan saat berada di ruang Karaoke. Satu perempuan dan dua pria. Selain itu satu karyawan juga. Untuk pengunjung dan pemandu lagu kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Kapolsek menuturkan, selain mengamankan empat orang tersebut, petugas juga memanggil pemilik CB Karaoke. Lantaran tempat hiburan malam tersebut nekat buka di tengah pandemi virus Corona. Selain itu, pemilik Karaoke telah melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :