Memilukan, Korban Tewas Bentrokan Maut di Indramayu Tinggalkan Istri Hamil Tua dan Balita

Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:46 WIB
loading...
A A A
Dia menuturkan, konflik tersebut dipicu sengketa lahan hak guna usaha (HGU) yang melibatkan dua pihak. Pihak pertama, yakni mitra perkebunan dalam hal ini PG Jatitujuh yang menggarap lahan seluas dua hektare.

"Adapun pihak kedua adalah mereka yang ingin menggarap areal itu untuk pertanian padi dan palawija tanpa keterikatan dengan pihak perkebunan," ungkapnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Dedi pun mendesak kepala daerah kedua wilayah, yakni Majalengka dan Indramayu untuk segera bertemu.

"Pemimpin kedua wilayah (Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka) harus bertemu untuk memetakan wilayah secara komprehensif, yakni tentang mana area perkebunan dan mana area pertanian non-tebu," jelasnya.

Dia juga menyarankan agar pihak perkebunan sebaiknya melibatkan aparat keamanan ketika mengerjakan lahan produksi, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen pada wilayah yang terkait sengketa lahan.

"Sehingga, konflik dapat dihindarkan sedini mungkin," katanya.

Dalam kesempatan itu, Dedi mengingatkan para politisi, agar tidak menggunakan isu pertanahan untuk mencari simpati dengan janji hak kepemilikan atas tanah. Pasalnya, jika hal itu terus dilakukan, akan memicu emosi dan berdampak pada jatuhnya korban.

"Kedua belah pihak juga dapat menjaga diri dan kembali bekerja sesuai dengan profesi dan tugas masing-masing," tegasnya.

Dia menekankan, aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti kasus tersebut dengan memberikan tindakan tegas pada para pelaku kejahatan yang mengakibatkan bentrokan maut itu terjadi.

"Pelaku kejahatan harus dihukum setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini," tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)