Aliran Dana Pembangunan Masjid NA di Maros Masuk ke Rekening Panitia
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sidang kasus dugaan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) terus berlanjut.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi untuk menggali keterangan terkait pembangunan Masjid Raya Pucak, Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Mereka masing-masing adalah Mantan Kepala Dusun Arra yang juga pengurus Masjid Raya Pucak, Aminuddin, ketua panitia pembangunan sekaligus pekerja masjid, Suwardi dan pemilik tanah yang dibeli oleh Nurdin Abdullah, Abdul Samad. Masjid itu diketahui dibangun di atas lahan milik NA yang dibeli dari beberapa warga di sana.
Bendahara pembangunan Masjid Pucak, Aminuddin membeberkan nilai dana yang masuk ke rekening yayasan pembangunan masjid di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Jumlahnya sebesar Rp1,101 miliar.
"Iya, semua dana masuk di rekening panitia, kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang diketuai Ibrahim Palino, Rabu (6/10/2021).
Ia merincikan sumber dana itu berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) BPD Sulselbar, lewat pengajuan proposal "Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar. Alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300-400 juta," ujar dia.
Selain kepada BPD Sulselbar, Aminuddin mengungkapkan dirinya juga menyerahkan lima proposal kepada seseorang bernama Wandi. Diketahui, Wandi adalah orang yang dipercakan NA untuk memantau pembangunan Masjid Pucak. Sekaligus mengarsitekinya.
"Ada juga 5 proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi. Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid. Dan alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya," ujarnya.
"Iyaa Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja. Tapi kami juga bentuk panitia yang secara sah di pemerintahan desa. Ada ketua, bendahara, dan lainnya," tambah Aminuddin.
Saksi lain, Ketua Pembangunan Masjid, Suardi dg Nojeng menambahkan, bahwa dirinya pernah dua kali bertemu dengan Nurdin Abdullah. Pada saat itu, NA sedang memantau progres pembangunan masjid.
"Pak Nurdin bilang silahkan bangun masjid, percayakan sama saya. Kami senang, masyarakat memang ada keinginan agar ada masjid dan sekarang sudah dibangun," ucapnya.
Namun di akhir persidangan, NA membantah pernyataan Suardi Dg Nojeng tersebut. "Izin yang mulia majelis hakim. Saya waktu itu memang mengatakan silahkan membangun masjid, tapi saya tidak pernah bilang percayakan sama saya," ungkapnya yang mengikuti sidang melalui virtual.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menjelaskan terkait sosok Wandi yang sering menugaskan Aminuddin dan Suardi untuk mengambil dana di BPD Sulselbar untuk pembangunan masjid tersebut.
NA mengungkapkan Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan dan didatangkan langsung ke Makassar untuk mengurus lahan miliknya di kawasan Pucak Maros. Menurutnya Wandi sangat terampil dan sudah digunakan jasanya sejak di Bantaeng.
"Dia (Wandi) mengajari masyarakat di Pucak Maros, dia mengedukasi. Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja," tandasnya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 saksi untuk menggali keterangan terkait pembangunan Masjid Raya Pucak, Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Mereka masing-masing adalah Mantan Kepala Dusun Arra yang juga pengurus Masjid Raya Pucak, Aminuddin, ketua panitia pembangunan sekaligus pekerja masjid, Suwardi dan pemilik tanah yang dibeli oleh Nurdin Abdullah, Abdul Samad. Masjid itu diketahui dibangun di atas lahan milik NA yang dibeli dari beberapa warga di sana.
Bendahara pembangunan Masjid Pucak, Aminuddin membeberkan nilai dana yang masuk ke rekening yayasan pembangunan masjid di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar. Jumlahnya sebesar Rp1,101 miliar.
"Iya, semua dana masuk di rekening panitia, kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang diketuai Ibrahim Palino, Rabu (6/10/2021).
Ia merincikan sumber dana itu berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) BPD Sulselbar, lewat pengajuan proposal "Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar. Alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300-400 juta," ujar dia.
Selain kepada BPD Sulselbar, Aminuddin mengungkapkan dirinya juga menyerahkan lima proposal kepada seseorang bernama Wandi. Diketahui, Wandi adalah orang yang dipercakan NA untuk memantau pembangunan Masjid Pucak. Sekaligus mengarsitekinya.
"Ada juga 5 proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi. Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid. Dan alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya," ujarnya.
"Iyaa Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja. Tapi kami juga bentuk panitia yang secara sah di pemerintahan desa. Ada ketua, bendahara, dan lainnya," tambah Aminuddin.
Saksi lain, Ketua Pembangunan Masjid, Suardi dg Nojeng menambahkan, bahwa dirinya pernah dua kali bertemu dengan Nurdin Abdullah. Pada saat itu, NA sedang memantau progres pembangunan masjid.
"Pak Nurdin bilang silahkan bangun masjid, percayakan sama saya. Kami senang, masyarakat memang ada keinginan agar ada masjid dan sekarang sudah dibangun," ucapnya.
Namun di akhir persidangan, NA membantah pernyataan Suardi Dg Nojeng tersebut. "Izin yang mulia majelis hakim. Saya waktu itu memang mengatakan silahkan membangun masjid, tapi saya tidak pernah bilang percayakan sama saya," ungkapnya yang mengikuti sidang melalui virtual.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menjelaskan terkait sosok Wandi yang sering menugaskan Aminuddin dan Suardi untuk mengambil dana di BPD Sulselbar untuk pembangunan masjid tersebut.
NA mengungkapkan Wandi adalah tukang taman dari BSD Tangerang Selatan dan didatangkan langsung ke Makassar untuk mengurus lahan miliknya di kawasan Pucak Maros. Menurutnya Wandi sangat terampil dan sudah digunakan jasanya sejak di Bantaeng.
"Dia (Wandi) mengajari masyarakat di Pucak Maros, dia mengedukasi. Pak Wandi banyak urus pembangunan karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja," tandasnya.
(agn)