Ribuan Warga Sumsel Batal Berhaji, Keputusan Pahit namun Terbaik
Selasa, 02 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang belum usai.
Akibatnya, sebanyak 7.012 jamaah asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang tahun ini dijadwalkan untuk berangkat haji terpaksa batal. Dari jumlah ini sebanyak 6.789 jamaah telah melunasi biaya haji, sisanya 223 belum melunasi. ( Baca:Jamaah Haji yang Telah Melunasi Bipih, Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan )
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas Saefudin menjelaskan, hari ini Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Menurut Saefudin, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
“Pandemi Corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Menurut Saefudin, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan ketika puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Akibatnya, sebanyak 7.012 jamaah asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang tahun ini dijadwalkan untuk berangkat haji terpaksa batal. Dari jumlah ini sebanyak 6.789 jamaah telah melunasi biaya haji, sisanya 223 belum melunasi. ( Baca:Jamaah Haji yang Telah Melunasi Bipih, Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan )
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi, melalui Kasubbag Humas Saefudin menjelaskan, hari ini Menteri Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Menurut Saefudin, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
“Pandemi Corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).
Menurut Saefudin, Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan ketika puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal persiapan itu penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
Lihat Juga :