Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:56 WIB
loading...
A A A
"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kita sepakat dengan Pak Danndim ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan di lahan tebu milik Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana yang terjadi Senin (4/10/2021) lalu. Bentrokan itu menewaskan dua petani yang sedang menggarap lahan.

Para tersangka yakni T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus dari F-KAMIS, serta SBG (48), SWY (51) yang merupakan anggota dari F-Kamis.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2481 seconds (0.1#10.140)