Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:56 WIB
loading...
Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut
Polisi saat menyisir rumah para pelaku bentrokan maut di lahan PG Jatitujuh, Indramayu sempat dihadang gerombolan bersenjata. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
INDRAMAYU - Proses penangkapan tujuh tersangka bentrokan maut di Indramayu, Jawa Barat tidak mudah. Polisi sempat dihadang gerombolan bersenjata tajam. Polisi akhirnya berhasil memukul mundur gerombolan penghadang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengakui, pihaknya sempat dihadang oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam.



"Beberapa waktu lalu kami lakukan upaya penindakan orang-orang tersebut, dan kita dihadang oleh orang yang membawa senjata tajam," ungkap Lukman di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Para tersangka juga menghasut dan memprovokasi petani lainnya untuk melawan petugas dalam insiden bentrokan di areal lahan tebu PG Jatitujuh.



Bahkan, mereka juga mengajak anggotanya untuk melakukan perlawanan, terhadap aparat dan para petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Peran ketua F-Kamis menggerakan, yang menghasut untuk melakukan perlawanan baik terhadap petani penggarap yang bermintra dengan PG Jatitujuh, dan juga melawan aparat," ujarnya.

Lukman menyebut, konflik di lahan tebu itu sudah terjadi sejak lama. Bahkan, sambung dia, organisasi F-Kamis ini sering melakukan intimidasi terhadap petani yang ada di Kecamatan Jatitujuh.

Dia menilai tindakan premanisme seperti itu harus dihilangkan, sebab para petani dihalang-halangi untuk bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kita sepakat dengan Pak Danndim ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan di lahan tebu milik Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana yang terjadi Senin (4/10/2021) lalu. Bentrokan itu menewaskan dua petani yang sedang menggarap lahan.

Para tersangka yakni T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus dari F-KAMIS, serta SBG (48), SWY (51) yang merupakan anggota dari F-Kamis.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)