Polisi Tangkap 5 Pemuda yang Diduga Jadi Provokator Tawuran di Karuwisi
Selasa, 02 Juni 2020 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Perwira polisi berpangkat satu bunga ini melanjutkan, keributan di sekitar Pasar Karuwisi, Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wita. Kelima tersangka diduga tak terima ada yang mengambil alih lahan parkir saat pelaksanaan salat Idul Fitri . Beruntung tak ada korban jiwa dalam tawuran tersebut.
"Dari kelima tersangka juga kami amankan barang bukti berupa batu dan anak panah atau busur yang digunakan saat penyerangan. Sementara masih diinterogasi di kantor," ucap Kodrat.
Kodrat menambahkan jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, kelima pelaku dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, karena membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun, kalau terbukti dari hasil penyelidikan," pungkasnya.
"Dari kelima tersangka juga kami amankan barang bukti berupa batu dan anak panah atau busur yang digunakan saat penyerangan. Sementara masih diinterogasi di kantor," ucap Kodrat.
Kodrat menambahkan jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum, kelima pelaku dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, karena membawa senjata tajam.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun, kalau terbukti dari hasil penyelidikan," pungkasnya.
(luq)
Lihat Juga :