Dijebloskan Menantu ke Penjara, Kakek 70 Tahun di Bandung Dapat Penangguhan Penahanan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:13 WIB
loading...
Polisi menangguhkan penahanan Muzakir Aris, kakek berusia 70 tahun yang dilaporkan menantunya sendiri atas dasar kemanusiaan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Muzakir Aris, kakek berusia 70 tahun yang sempat dijebloskan menantunya sendiri akhirnya dapat penangguhan penahanan .
Penangguhan penahanan Muzakir telah dikabulkan polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan kemanusiaan. Terlebih, Muzakir pun mengalami sakit yang cukup serius.
"Penangguhan penahanan sudah dikabulkan minggu (pekan) kemarin," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Menurut Arianto, Muzakir yang dilaporkan menantunya, Arianto atas dugaan penganiayaan itu menderita pembengkakan jantung dan diabetes. Bahkan, kata dia, Muzakir sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu.
"Karena kemanusiaan lah di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," kata Deny.
Adapun pelaku lainnya, yakni Marzuki tidak mendapatkan penangguhan penahanan. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni A dan J terus diburu polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangguhan penahanan Muzakir telah dikabulkan polisi pada 1 Oktober 2021 lalu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan kemanusiaan. Terlebih, Muzakir pun mengalami sakit yang cukup serius.
"Penangguhan penahanan sudah dikabulkan minggu (pekan) kemarin," ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Menurut Arianto, Muzakir yang dilaporkan menantunya, Arianto atas dugaan penganiayaan itu menderita pembengkakan jantung dan diabetes. Bahkan, kata dia, Muzakir sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakitnya itu.
"Karena kemanusiaan lah di samping beliau ini kan sakit. Alasan kemanusiaan," kata Deny.
Adapun pelaku lainnya, yakni Marzuki tidak mendapatkan penangguhan penahanan. Selain itu, dua pelaku lainnya, yakni A dan J terus diburu polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lihat Juga :