Dijebloskan Menantu ke Penjara, Kakek 70 Tahun di Bandung Dapat Penangguhan Penahanan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Hilmi berharap, setelah penangguhan penahanan tersebut, Arianto mencabut laporan polisinya dan menyelesaikan permasalahan dengan mertuanya itu secara kekeluargaan.

"Kalau bisa kita selesaikan musyawarah dan Arianto cabut laporan lah begitu," ungkap Hilmi.

Terkait hubungan Muzakir dan Arianto saat ini, Hilmi mengungkapkan bahwa keduanya belum berdamai. Bahkan, kata Hilmi, permintaan damai yang diajukan oleh pihak keluarga pun ditolak oleh pelapor.

"Pihak keluarga tetap mengusahakan damai dan hasil yang terbaik," katanya.

Diketahui, ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan itu, yakni Muzakir dan Marzuki yang telah menjalani penahanan di Mapolsek Arcamanik, sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A dan J masih dalam pencarian dan berstatus DPO.



Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengelola usaha tersebut.

Namun, dua tahun setelah diberi kepercayaan oleh Muzakir, perusahaan yang dikelola Arianto mengalami kebangkrutan hingga Muzakir kecewa. Muzakir pun kemudian bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan persoalan tersebut.

Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu hingga terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai kasar oleh Arianto.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)