Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:32 WIB
loading...
A A A
Suparji mengungkapkan regulasi tersebut muncul selain untuk melindungi satwa liar dan langka dari kepunahan, juga sebagai suatu konsekuensi dari ratifikasi perjanjian internasional. Pemerintah Indonesia juga sudah menyetujui perjanjian tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1987 tentang Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild.

"Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Convention on International Trade of Endangered Species atau disingkat dengan CITES. Perjanjian perdagangan internasional ini mengatur tentang dilarangnya memperdagangkan tumbuhan serta satwa yang dilindungi," kata dia.

Terkait dengan jual beli satwa liar yang dilindungi tersebut, Suparji mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menangani masalah tersebut. "Karena perbuatan melanggar hukum tersebut merupakan tindakan yang dilarang. Dalam hukum pidana yang berkembang di Indonesia terdapat asas tentang pertanggung jawaban yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan(geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens rist rea)," tandasnya.

Asas tersebut menjadi dasar sebuah kesalahan dalam pertanggung jawaban pidana di Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 20 UD Konservasi Hayati dikelompokan dalam jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi.

Adapun untuk hewan yang dilindungi apabila diperjual belikan secara ilegal, diancam dalam Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Hayati, berbunyi setiap orang dilarang untuk:

a) Mengambil, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup

b) Menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati

c) Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain baik didalam maupun diluar Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Belgia Patahkan Rekor...
Belgia Patahkan Rekor Clean Sheet Spanyol di Babak Pertama
Israel Menahan Mufti...
Israel Menahan Mufti Agung Yerusalem, Melarangnya Masuk Masjid Al-Aqsa Selama 1 Pekan
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
Viral di Medsos Hasil...
Viral di Medsos Hasil Uji Pertalite RON 90 Hanya 86?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved