Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:32 WIB
loading...
A A A
d) Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa uang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun diluar Indonesia), mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan/ atau sarang satwa yang dilindungi.

"Dengan ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta atau dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Suparji.

Namun, ada pengecualian dari perdagangan hewan liar tersebut apabila subjek hukum tersebut memliki izin resmi serta prosedur kepemilikan satwa liar yang dilindung yang seharusnya dimiliki oleh setiap calon pemilik satwa liar. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Kepmenhut Nomor 277/Kpts-II/2003 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yakni sebagai berikut:

a) Hanya dapat dilakukan untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan.

b) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri Kehutanan yang memuat di antaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayang pengambilan serta dilengkapi dengan rencana kerja atau proposal dengan tembusan kepada Dirjen dan otoritas keilmuan.

c) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari otoritas keilmuan, maka Dirjen meminta rekomendadi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi dihabitat alam.

d) Berdasarkan permohonan dan penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, menteri dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin berdasarkan saran dari direktur jenderal dan rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam. Selain itu terdapat juga prosedur perizinan yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Gurita Biru Kehijauan...
Gurita Biru Kehijauan Langka Ditemukan di Dasar Laut Galapagos
Rekomendasi
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Viral di Medsos Hasil...
Viral di Medsos Hasil Uji Pertalite RON 90 Hanya 86?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved