Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Senin, 04 Oktober 2021 - 14:32 WIB
loading...
A A A
d) Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa uang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam maupun diluar Indonesia), mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan/ atau sarang satwa yang dilindungi.

"Dengan ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta atau dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Suparji.

Namun, ada pengecualian dari perdagangan hewan liar tersebut apabila subjek hukum tersebut memliki izin resmi serta prosedur kepemilikan satwa liar yang dilindung yang seharusnya dimiliki oleh setiap calon pemilik satwa liar. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Kepmenhut Nomor 277/Kpts-II/2003 Tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yakni sebagai berikut:

a) Hanya dapat dilakukan untuk tujuan pengkajian, penelitian dan pengembangan dan pengembangbiakan.

b) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri Kehutanan yang memuat di antaranya informasi mengenai jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran dan wilayang pengambilan serta dilengkapi dengan rencana kerja atau proposal dengan tembusan kepada Dirjen dan otoritas keilmuan.

c) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari otoritas keilmuan, maka Dirjen meminta rekomendadi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi dihabitat alam.

d) Berdasarkan permohonan dan penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, menteri dapat menyetujui atau menolak menerbitkan izin berdasarkan saran dari direktur jenderal dan rekomendasi dari otoritas keilmuan bahwa pengambilan atau penangkapan yang dimohonkan tidak akan merusak populasi di habitat alam. Selain itu terdapat juga prosedur perizinan yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Belgia Patahkan Rekor...
Belgia Patahkan Rekor Clean Sheet Spanyol di Babak Pertama
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Ucapkan 6 Pernyataan sebelum Resmi Mundur dari Jabatan
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Infografis
Ramai di Medsos, Berikut...
Ramai di Medsos, Berikut Hukum Cek Khodam Menurut Para Ulama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved