Polisi Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Perairan Jayapura
Selasa, 21 April 2020 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
"Para pelaku dalam pasal tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," katanya. (Baca juga: Keliling Rumah Sakit di Pekanbaru, UAS Berikan Ratusan APD dan Sarung Tangan )
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan. Karena penggunaan barang tersebut dilarang dalam undang- undang.
"Sudah jelas, penggunaan bom ikan atau bahan kimia tidak diperbolehkan, karena dapat merusak ekosistem laut. Dan lagi membahayakan pelakunya sendiri. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut kita. Kita jaga untuk anak cucu kita supata mereka juga bisa menikmati apa yang kita nikmati sekarang dari laut," pungkasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan. Karena penggunaan barang tersebut dilarang dalam undang- undang.
"Sudah jelas, penggunaan bom ikan atau bahan kimia tidak diperbolehkan, karena dapat merusak ekosistem laut. Dan lagi membahayakan pelakunya sendiri. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut kita. Kita jaga untuk anak cucu kita supata mereka juga bisa menikmati apa yang kita nikmati sekarang dari laut," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :