Polisi Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Perairan Jayapura
Selasa, 21 April 2020 - 23:16 WIB
loading...
Polda Papua merilis tiga pelaku bom ikan. Foto/Edy Siswanto/SINDOnews
A
A
A
JAYAPURA - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua meringkus tiga pelaku bom ikan di Perairan Base-G Kota Jayapura, Selasa (21/4/2020). Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial EA (66), LL (45) dan JA (28).
Direktur Pol Air Polda Papua, Kombes Pol Kasmolan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar pabtai Base-G yang melihat adanya aktivitas pengeboman ikan di laut Base-G.
"Pagi tadi personel mendapat laporan dari masyarakat adanya pengeboman ikan. Kita langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kita dapati ketiga pelaku tersebut," kata Kasmolan saat merilis penangkapan tiga pelaku pengeboman ikan itu di Dermaga Polairud Polda Papua, Selasa (21/4/2020).
Ketiganya berhasil diamankan berserta barang bukti, dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Papua untuk proses lanjut. "Barang bukti sudah kita amankan. Kita akan proses hukum lanjut kepada para pelaku," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda papua, Kombes Pol A.M Kamal dalam kesempatan yang sama menegaskan, pelaku terancam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Direktur Pol Air Polda Papua, Kombes Pol Kasmolan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat sekitar pabtai Base-G yang melihat adanya aktivitas pengeboman ikan di laut Base-G.
"Pagi tadi personel mendapat laporan dari masyarakat adanya pengeboman ikan. Kita langsung bergerak ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kita dapati ketiga pelaku tersebut," kata Kasmolan saat merilis penangkapan tiga pelaku pengeboman ikan itu di Dermaga Polairud Polda Papua, Selasa (21/4/2020).
Ketiganya berhasil diamankan berserta barang bukti, dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Papua untuk proses lanjut. "Barang bukti sudah kita amankan. Kita akan proses hukum lanjut kepada para pelaku," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda papua, Kombes Pol A.M Kamal dalam kesempatan yang sama menegaskan, pelaku terancam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Lihat Juga :