Bupati Luwu Utara Minta Pemerintah Desa Mulai Lakukan Pelayanan Digital
Minggu, 03 Oktober 2021 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
"Aplikasi Smart Desa dan E Swadesa bisa menjawab semua itu. Bahkan melalui aplikasi itu masyarakat tidak hanya bisa mendapat pelayanan atau setiap informasi dari pemerintah desa. Tapi aplikasi ini juga masyarakat bisa memanfaatkanya sebagai tempat untuk mempromosikan prodak atau hasil pertanian dan perkebunan masyarakat," ungkap Indah.
Baca juga:Tinjau Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Ini Pesan Indah ke Peserta
"Ini adalah kemudahan yang diberikan kepada kita dalam memaksimalkan pelayanan. Fungsi pelayanan Secara umum itu ada dua, primer dan sekunder. Fungsi primer terbai dua lagi, pertama fungsi regulasi dan fungsi pelayanan. Sebagai pemerintah tugas kita memang menjadi pelayan bagi masyarakat," tegas Indah.
Sementara itu, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) Kementerian Dalam Negeri Amiruddin Muhammad menjelaskan, dalam aplikasi smart desa ada tiga hal penting yang masyarakat bisa dapatkan.
"Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan surat menyurat. Misalnya butuh surat keterangan domisili itu tak perlu lagi ke kantor desa, masyarakat juga mendapatkan informasi yang disampaikan pemerintah desa. Selain itu, masyarakat juga bis menjadikan aplikasi ini sebagai pasar, tempat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan, peternakan, bahkan hasil olahan rumahan dan lainya. Cukup foto saja yang mau dijual lalu post," kata Amiruddin.
Baca juga:Tinjau Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Ini Pesan Indah ke Peserta
"Ini adalah kemudahan yang diberikan kepada kita dalam memaksimalkan pelayanan. Fungsi pelayanan Secara umum itu ada dua, primer dan sekunder. Fungsi primer terbai dua lagi, pertama fungsi regulasi dan fungsi pelayanan. Sebagai pemerintah tugas kita memang menjadi pelayan bagi masyarakat," tegas Indah.
Sementara itu, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) Kementerian Dalam Negeri Amiruddin Muhammad menjelaskan, dalam aplikasi smart desa ada tiga hal penting yang masyarakat bisa dapatkan.
"Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan surat menyurat. Misalnya butuh surat keterangan domisili itu tak perlu lagi ke kantor desa, masyarakat juga mendapatkan informasi yang disampaikan pemerintah desa. Selain itu, masyarakat juga bis menjadikan aplikasi ini sebagai pasar, tempat untuk menjual hasil pertanian, perkebunan, peternakan, bahkan hasil olahan rumahan dan lainya. Cukup foto saja yang mau dijual lalu post," kata Amiruddin.
Lihat Juga :