Ini Kriteria 54 Desa Kritis COVID-19 di Jawa Barat
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:13 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
BANDUNG - Provinsi Jawa Barat membuat kebijakan untuk memperketat karantina lokal di tingkat desa/kelurahan yang diharapkan dapat melokalisasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Dari 267 desa/kelurahan yang terdapat pasien positif COVID-19, dari total lebih dari 5.312 desa, 54 desa di antaranya ditetapkan dalam status kritis.
"Pemprov (Jabar) hanya merekomendasi saja sesuai kajian atas data dan fakta di lapangan. Yang menetapkan (status desa/kelurahan kritis COVID-19) kepala daerah (bupati/wali kota masing-masing," tegas Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COCID-19 Jawa Barat, Berli Hamdani di Bandung, Selasa (2/5/2020).
(Baca: 54 Desa di Jabar Kritis COVID-19, Pemprov Fokus Lokalisasi dan Lacak Pasien)
Lalu apa kriteria sebuah desa atau kelurahan dinyatakan dalam status kritis? Berli mengungkapkan, selain memiliki jumlah pasien positif COVID-19 lebih dari 6 orang, penetapan status desa/kelurahan juga didasarkan pada kajian ilmiah. Penetapan status juga menjadi landasan kewenangan penanganan COVID-19 skala mikro di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Seperti diketahui, selama 14 hari karantina lokal warga di kelurahan/desa kritis COVID-19 tidak diperkenankan keluar atau menerima tamu dari luar, kecuali untuk kepentingan darurat. Aktivitas di dalam di wilayah kelurahan/desa tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Pemprov (Jabar) hanya merekomendasi saja sesuai kajian atas data dan fakta di lapangan. Yang menetapkan (status desa/kelurahan kritis COVID-19) kepala daerah (bupati/wali kota masing-masing," tegas Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COCID-19 Jawa Barat, Berli Hamdani di Bandung, Selasa (2/5/2020).
(Baca: 54 Desa di Jabar Kritis COVID-19, Pemprov Fokus Lokalisasi dan Lacak Pasien)
Lalu apa kriteria sebuah desa atau kelurahan dinyatakan dalam status kritis? Berli mengungkapkan, selain memiliki jumlah pasien positif COVID-19 lebih dari 6 orang, penetapan status desa/kelurahan juga didasarkan pada kajian ilmiah. Penetapan status juga menjadi landasan kewenangan penanganan COVID-19 skala mikro di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Seperti diketahui, selama 14 hari karantina lokal warga di kelurahan/desa kritis COVID-19 tidak diperkenankan keluar atau menerima tamu dari luar, kecuali untuk kepentingan darurat. Aktivitas di dalam di wilayah kelurahan/desa tetap bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Lihat Juga :