Direksi Sipoa Group Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan
Senin, 30 Agustus 2021 - 09:18 WIB
loading...
Kasus proyek apartemen Sipoa kembali memasuki babak baru. Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga Direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Kasus proyek apartemen Sipoa kembali memasuki babak baru. Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga Direksi PT Sipoa Group menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum. Baca juga: Peras Ajudan Jokowi hingga Puluhan Juta, AS Nangis Diringkus Tim Jatanras Polda Jateng
Dalam itu disebutkan, sejak tanggal 25 Agustus 2021, jajaran direksi PT Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor NW. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum, mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).
Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum. Baca juga: Peras Ajudan Jokowi hingga Puluhan Juta, AS Nangis Diringkus Tim Jatanras Polda Jateng
Dalam itu disebutkan, sejak tanggal 25 Agustus 2021, jajaran direksi PT Sipoa Group, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor NW. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
“Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum, mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).
Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain.
Lihat Juga :