Pulang Pesta Miras Hajar Korban Gegara Adu Pandang, Pria Ini Diciduk Polisi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:29 WIB
loading...
Pulang Pesta Miras Hajar Korban Gegara Adu Pandang, Pria Ini Diciduk Polisi
IWS alias O ( 36), warga Perumnas, Mataram diciduk aparat kepolisian dari Sektor Ampenan dan Polresta Mataram lantaran telah menganiaya korban di depan Alfarmat, Batu Ringgit Sekarbelea, Kota Mararam. Foto SINDOnews
A A A
MATARAM - IWS alias O ( 36), warga Perumnas, Mataram diciduk aparat kepolisian dari Sektor Ampenan dan Polresta Mataram lantaran telah menganiaya korban di depan Alfarmat, Batu Ringgit Sekarbelea, Kota Mararam. IWS yang baru pulang dari pesta miras itu menganiaya Saddam hanya karena sempat adu pandang.

Berkat rekaman CCTV, aparat kepolisian dari Sektor Ampenan dan Polresta Mataram melakukan tindakan cepat menangkap IWS, mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Asrtawa menjelaskan, terduga IWS melakuan penganiyaan terhadap Saddam terjadi saat pelaku pulang dari pesta miras di lingkungan Batudawe dan hendak kembali ke rumah.

“Namun, di tengah perjalanan, pelaku bertatapan dengan korban hingga melakuan aksi penganiyaan dengan memukul wajah korban sebanyak empat klai. Akibatnya korban mengalami pendaharan di bagian mata,” kata Kompol Kadek, Jumat (1/10/2021).

Untuk mengantisipasi aksi balas dendam keluarga korban, lanjut Kadek, pihaknya segera melakukan penangkapan dan penahanan terhdadp terduga pelaku penganiyaan.

Polisi juga menghadirkan Saddam, korban penganiayaan saat memberikan keterangan. Saddam mengaperesasi kinerja kepolisian dan bernjanji tidak melakuan aksi balas dendam, namun menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Saat ini, tereduga pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Ampenan dan dijerat Pasal 351 KUGP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)