Maling Uang Rp 40 Juta Milik Emak-emak di Masjid Akhirnya Tertangkap
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 09:26 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka juga mengambil 1 tas warna merah yang berisi surat-surat penting dan oleh tersangka tas tersebut dibawa lagi ke kamar kecil yang ada di masjid dan mengambil uang di dalam tas.
"Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi ke rumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya. Kemudian keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah guna menghilangkan jejak," jelasnya. Baca: Pria Ini Terekam CCTV Masjid saat Mencuri Uang Rp40 Juta Milik Emak-emak.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.
"Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari-hari tersangka," imbuhnya. Baca Juga: Tepergok Warga saat Beraksi, Melawan, Pencuri AC Outdoor Keok Diringkus.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
"Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi ke rumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya. Kemudian keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah guna menghilangkan jejak," jelasnya. Baca: Pria Ini Terekam CCTV Masjid saat Mencuri Uang Rp40 Juta Milik Emak-emak.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.
"Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari-hari tersangka," imbuhnya. Baca Juga: Tepergok Warga saat Beraksi, Melawan, Pencuri AC Outdoor Keok Diringkus.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
(nag)
Lihat Juga :