Maling Uang Rp 40 Juta Milik Emak-emak di Masjid Akhirnya Tertangkap

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 09:26 WIB
loading...
Maling Uang Rp 40 Juta...
Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil membekuk pencuri uang dan Hp milik Emak-emak yang sedang beristirahat di halaman Masjid Sirajul Muhtadin. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng membekuk pencuri uang dan Hp milik Emak-emak yang sedang beristirahat di halaman Masjid Sirajul Muhtadin, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Pelaku inisial SJ pada, Rabu (22/9/2021() lalu, sempat terekam kamera CCTV masjid dengan ciri-ciri yang jelas dan mudah dikenal, sehingga memudahkan para penyidik Satreskrim Polres untuk menangkapnya. Pelaku ditangkap di dalam Kota Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kronologinya berawal saat korban seorang perempuan Kastimah, sedang tertidur di halaman Masjid Sirajul Muhtadin, kemudian pelaku datang dan langsung mengambil HP milik korban.

"Jadi setelah mengambil HP korban, lalu pelaku membawanya ke toilet yang ada di masjid tersebut untuk disimpan," kata AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9/2021).

Usai mengambil Hp korban, tersangka kembali lagi ke tempat korban tertidur dan mengambil tas warna hijau milik korban. Di dalam tas berisi uang Rp20 juta dan 1 tas kecil warna pink berisi uang Rp20 juta, sehingga totalnya uang tunai sekitar Rp40 juta.

Tersangka juga mengambil 1 tas warna merah yang berisi surat-surat penting dan oleh tersangka tas tersebut dibawa lagi ke kamar kecil yang ada di masjid dan mengambil uang di dalam tas.

"Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi ke rumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya. Kemudian keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah guna menghilangkan jejak," jelasnya. Baca: Pria Ini Terekam CCTV Masjid saat Mencuri Uang Rp40 Juta Milik Emak-emak.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.

"Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari-hari tersangka," imbuhnya. Baca Juga: Tepergok Warga saat Beraksi, Melawan, Pencuri AC Outdoor Keok Diringkus.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)