Remaja Belia di Madiun Lahirkan Bayi, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Kamis, 30 September 2021 - 20:08 WIB
loading...
Remaja Belia di Madiun Lahirkan Bayi, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Teka-teki siapa pelaku yang menghamili remaja belia asal Saradan, Madiun hingga melahirkan bayi laki-laki terungkap. SKD, ayah tiri korban jadi tersangka. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
MADIUN - Teka-teki siapa pelaku yang menghamili remaja belia berusia 14 tahun asal Saradan, Madiun, Jatim hingga melahirkan bayi laki-laki akhirnya terungkap. SKD, ayah tiri korban kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan di desa tersebut.

Status tersangka yang ditetapkan kepada ayah tiri korban dibenarkan oleh Shinto, pengacara tersangka. Menurut Shinto, kliennya di tetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya sendiri berinisial B.



"Karena saya telah ditunjuk oleh penyidik untuk bantuan hukum dalam riksa tentunya sudah," jawab Shinto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/09/2021).

Shinto mengaku pemeriksaan terhadap tersangka SKD berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. "Sejak diperiksa tadi malam, dilanjutkan pagi tadi," jelas Shinto saat ditanya kapan penetapan ayah tiri bejat itu sebagai tersangka.



Saat ini SKD telah ditahan oleh Polres Madiun untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus pencabulan anak dibawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu. Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban yang juga warga Desa Klangon mengadu ke polisi.

Pada 24 Agustus, SN membuat sebuah surat bertulis tangan bermaterai ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Madiun, yang isinya mengadukan peristiwa yang dialami anak kandungnya itu. Ia berharap pelaku bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, belum bisa dikonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada SKD.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)