Malangnya Remaja Perempuan Ini, 7 Tahun Dijadikan Budak Seks Ayah Tiri
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Seorang ayah tiri di Palembang , Semet Sonjaya (44) tega menjadikan anak tirinya sebagai budak seks pemuas hawa nafsunya selama 7 tahun.
Pria bejat ini berdalih perbuatan itu dilakukan karena tidak mendapatkan layanan terbaik dari sang istri.
Perbuatan bejat Semet itu dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD). Selama itu pula, bocah perempuan malang ini memendamnya seorang diri.
Namun, entah apa yang dipikirkannya sehingga akhirnya berani mengadukan perbuatan bejat suami ibu kandungnya itu dan diteruskan ke laporan polisi.
Mendapat laporan ini, petugas Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menangkap pelaku, Semet Sonjaya (044) warga Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menggauli anak tirinya karena kesal dengan istrinya HER (48) yang sudah tak mau lagi melayani dirinya.
Perbuatan bejat kepada anak tiri ini dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD, saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
Di bawah ancaman akan dipukul dan dibunuh, bila korban menceritakan perbuatan ayahnya, hingga perkosaan kepada anak tiri terus berulang hingga tujuh tahun lamanya, pebuatan bejat ayah dilakukan ketika istrinya sedang tertidur.
Penderitaan baru berakhir ketika korban GM (16)memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya, pada pertengahan Agustus 2021.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas Unit PPA akibat ulahnya kini pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara terkiat perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga,” Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Lihat Juga: RPA Perindo Sulut Apresiasi Penyidik dan JPU Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Minahasa
Pria bejat ini berdalih perbuatan itu dilakukan karena tidak mendapatkan layanan terbaik dari sang istri.
Perbuatan bejat Semet itu dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD). Selama itu pula, bocah perempuan malang ini memendamnya seorang diri.
Namun, entah apa yang dipikirkannya sehingga akhirnya berani mengadukan perbuatan bejat suami ibu kandungnya itu dan diteruskan ke laporan polisi.
Mendapat laporan ini, petugas Unit PPA Polrestabes Palembang langsung menangkap pelaku, Semet Sonjaya (044) warga Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah menggauli anak tirinya karena kesal dengan istrinya HER (48) yang sudah tak mau lagi melayani dirinya.
Perbuatan bejat kepada anak tiri ini dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD, saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
Di bawah ancaman akan dipukul dan dibunuh, bila korban menceritakan perbuatan ayahnya, hingga perkosaan kepada anak tiri terus berulang hingga tujuh tahun lamanya, pebuatan bejat ayah dilakukan ketika istrinya sedang tertidur.
Penderitaan baru berakhir ketika korban GM (16)memberanikan diri menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya, pada pertengahan Agustus 2021.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas Unit PPA akibat ulahnya kini pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara terkiat perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga,” Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.
Lihat Juga: RPA Perindo Sulut Apresiasi Penyidik dan JPU Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Minahasa
(nic)