Polisi dan Massa GMBI Ricuh, Eksekusi Rumah di Pekalongan Ditunda

Kamis, 30 September 2021 - 14:42 WIB
loading...
Polisi dan Massa GMBI...
Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari GMBI terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Foto SINDOnews
A A A
PEKALONGAN - Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Demi keamanan, Pengadilan Negeri Pekalongan akhirnya menunda eksekusi, karena pihak pemilik rumah meminta negosiasi ulang.

Tris Haryadi, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan mengatakan, demi keamanan, pihaknya menunda ekseskusi rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi itu. "Kami memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi," ungkapnya, Kamis (30/9/2021).

Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah. Penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa.

Sementara itu pemilik rumah Nasori, mempertahankan agar tidak dilakukan eksekusi karena ada kejanggalan dalam proses pelelangan rumah. “Hanya dilelang sebesar Rp125 juta, sehingga tidak bisa melunasi hutang,” kata Nasori.

Nasori mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2938 seconds (0.1#10.140)