Polisi dan Massa GMBI Ricuh, Eksekusi Rumah di Pekalongan Ditunda
Kamis, 30 September 2021 - 14:42 WIB
loading...
Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari GMBI terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Foto SINDOnews
A
A
A
PEKALONGAN - Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Demi keamanan, Pengadilan Negeri Pekalongan akhirnya menunda eksekusi, karena pihak pemilik rumah meminta negosiasi ulang.
Tris Haryadi, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan mengatakan, demi keamanan, pihaknya menunda ekseskusi rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi itu. "Kami memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi," ungkapnya, Kamis (30/9/2021). Baca juga: Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah. Penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa. Baca juga: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari
Sementara itu pemilik rumah Nasori, mempertahankan agar tidak dilakukan eksekusi karena ada kejanggalan dalam proses pelelangan rumah. “Hanya dilelang sebesar Rp125 juta, sehingga tidak bisa melunasi hutang,” kata Nasori.
Nasori mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama.
Tris Haryadi, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan mengatakan, demi keamanan, pihaknya menunda ekseskusi rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi itu. "Kami memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi," ungkapnya, Kamis (30/9/2021). Baca juga: Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah. Penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa. Baca juga: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari
Sementara itu pemilik rumah Nasori, mempertahankan agar tidak dilakukan eksekusi karena ada kejanggalan dalam proses pelelangan rumah. “Hanya dilelang sebesar Rp125 juta, sehingga tidak bisa melunasi hutang,” kata Nasori.
Nasori mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama.
(don)
Lihat Juga :