Polisi dan Massa GMBI Ricuh, Eksekusi Rumah di Pekalongan Ditunda

Kamis, 30 September 2021 - 14:42 WIB
loading...
Polisi dan Massa GMBI...
Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari GMBI terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Foto SINDOnews
A A A
PEKALONGAN - Aksi saling dorong antara polisi dan massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terjadi saat petugas dari pengadilan akan mengeksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kajen, Kabupaten Pekalongan. Demi keamanan, Pengadilan Negeri Pekalongan akhirnya menunda eksekusi, karena pihak pemilik rumah meminta negosiasi ulang.

Tris Haryadi, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan mengatakan, demi keamanan, pihaknya menunda ekseskusi rumah milik Nasori seluas 200 meter persegi itu. "Kami memberi waktu seminggu kepada pemilik rumah untuk melaksanakan negosiasi," ungkapnya, Kamis (30/9/2021). Baca juga: Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan

Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah. Penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa. Baca juga: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari

Sementara itu pemilik rumah Nasori, mempertahankan agar tidak dilakukan eksekusi karena ada kejanggalan dalam proses pelelangan rumah. “Hanya dilelang sebesar Rp125 juta, sehingga tidak bisa melunasi hutang,” kata Nasori.

Nasori mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Sidang Pembunuhan Anak...
Sidang Pembunuhan Anak Digelar, Keluarga Korban Tahlilal di Depan Pengadilan
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved