Aksi di Depan Dubes AS Ricuh,15 Mahasiswa Papua Diamankan
Kamis, 30 September 2021 - 13:55 WIB
loading...
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 15 mahasiswa Papua yang melakukan aksi di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika di Jalan Silang Monas Tenggara, Kamis (30/09/2021). MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 mahasiswa Papua yang melakukan aksi di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika di Jalan Silang Monas Tenggara, Kamis (30/09/2021). Pantauan di lokasi, aksi mahasiswa tersebut menyerukan dan menuntut tentang kemerdekaan Papua.
Di lokasi bahkan sempat terjadi ricuh lantaran mahasiswa sempat menolak untuk dibubarkan oleh pihak kepolisian. Padahal aksi yang mereka gelar tidak memiliki izin dan saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
Massa juga sempat memecahkan kaca mobil kepolisian ketika petugas berusaha menggiring mereka ke dalam mobil. Bahkan, mahasiswa sempat melakukan penganiayaan terhadap sejumlah anggota polisi. (Baca juga; Forum Mahasiswa Papua Minta Pemerintah dan Masyarakat Upayakan Tanah Papua yang Damai )
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia meminta masyarakat tunduk pada peraturan dan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, untuk menggelar aksi harus ada izin, apalagi saat ini sedang masa PPKM.
“Artinya dalam penyampaian pendapat di muka umum pun, harus melihat situasi yang ada dan peraturan yang sedang berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi di lokasi, Kamis (30/09/2021)..
Di lokasi bahkan sempat terjadi ricuh lantaran mahasiswa sempat menolak untuk dibubarkan oleh pihak kepolisian. Padahal aksi yang mereka gelar tidak memiliki izin dan saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19.
Massa juga sempat memecahkan kaca mobil kepolisian ketika petugas berusaha menggiring mereka ke dalam mobil. Bahkan, mahasiswa sempat melakukan penganiayaan terhadap sejumlah anggota polisi. (Baca juga; Forum Mahasiswa Papua Minta Pemerintah dan Masyarakat Upayakan Tanah Papua yang Damai )
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia meminta masyarakat tunduk pada peraturan dan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998, untuk menggelar aksi harus ada izin, apalagi saat ini sedang masa PPKM.
“Artinya dalam penyampaian pendapat di muka umum pun, harus melihat situasi yang ada dan peraturan yang sedang berlaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi di lokasi, Kamis (30/09/2021)..
Lihat Juga :