Penangkapan Mantan Sekretaris MA dan Menantu Momentum Penting Peradilan

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:34 WIB
loading...
Penangkapan Mantan Sekretaris MA dan Menantu Momentum Penting Peradilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natorsmal menilai ditangkapnya Nurhadi dan menantu menjadi momentum yang sangat baik bagi peradilan di Indonesia. (baca juga: KPK Bekuk Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Sang Menantu )

"Penangkapan ini menjadi momentum yang sangat penting dalam perjalanan sejarah reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. Mengingat proses pemeriksaan KPK yang memakan waktu lama, setelah hingar bingar penggeledahan di rumah Nurhadi terkait perobekan dokumen hingga uang ratusan ribu US dolar yang ditemukan di closet," ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Erwin melanjutkan Pilnet mengapresiasi KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantu serta meminta KPK untuk memproses secara transparan. Erwin juga berharap KPK dapat melanjutkan pencarian terhadap DPO lain atas nama Hiendra Soenjoto.

"Meminta seluruh proses penegakan hukum oleh KPK dilakukan secara seksama, transparan dan partisipatif sehingga dapat membongkar tabir sistem dan struktur korupsi di lembaga peradilan," jelasnya.

Erwin juga meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan sinergi dan membentuk tim khusus demi mengawal kasus ini ke sampai berkekuatan hukum tetap.

"Meminta seluruh warga negara, terutama fakultas hukum, pusat studi dan para peneliti hukum, untuk terlibat aktif mengikuti kasus besar dalam sejarah hukum Indonesia yang dapat menjadi pintu masuk melakukan reformasi peradilan ini secara menyeluruh," tuturnya.

Nurhadi, menantunya, dan Hiendra Soenjoto ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penanganan perkara pada tahun 2015-2016 dan gratifikasi. Mantan orang nomor dua di institusi tertinggi peradilan di Indonesia menghilang sejak masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020, setelah mangkir dari panggilan KPK.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)