Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya
Rabu, 29 September 2021 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Selama mereka mendapat itu. Tentu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan. Tapi kita menunggu dulu hasil monev ya," imbuh Ning Ita.
Baca juga: Bos Besi Tua Dirampok dan Dibunuh Mantan Karyawan, Mayatnya Dikubur Mobilnya Ditenggelamkan
Menurut Ning Ita, sejak dua pekan lalu di Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan uji coba untuk pembukaan pariwisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dari uji coba itu nantinya bakal diketahui apakah sektor wisata ini bisa beroperasi kembali. Kendati saat ini Kota Mojokerto sudah berstatus PPKM Level 1 berdasarkan asessment Kementrian Kesehatan.
"Tentu bagaimana kemudian di daerah-daerah inikan juga harus merujuk di sana (TMII). Kalau nanti sudah ya silahkan Pemkot akan memfasilitasi," ucap Ning Ita.
Kendati sudah diizinkan membuka kembali usaha tempat hiburan dan wisata namun, penerapan protokol kesehatan (prokes) wajib dilakukan oleh para pengelola usaha pariwisata serta tempat hiburan. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
Baca juga: Bos Besi Tua Dirampok dan Dibunuh Mantan Karyawan, Mayatnya Dikubur Mobilnya Ditenggelamkan
Menurut Ning Ita, sejak dua pekan lalu di Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan uji coba untuk pembukaan pariwisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Dari uji coba itu nantinya bakal diketahui apakah sektor wisata ini bisa beroperasi kembali. Kendati saat ini Kota Mojokerto sudah berstatus PPKM Level 1 berdasarkan asessment Kementrian Kesehatan.
"Tentu bagaimana kemudian di daerah-daerah inikan juga harus merujuk di sana (TMII). Kalau nanti sudah ya silahkan Pemkot akan memfasilitasi," ucap Ning Ita.
Kendati sudah diizinkan membuka kembali usaha tempat hiburan dan wisata namun, penerapan protokol kesehatan (prokes) wajib dilakukan oleh para pengelola usaha pariwisata serta tempat hiburan. Mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.
Lihat Juga :