Kurang dari 24 Jam, Pembobol Konter Handphone di Kartasura Dibekuk

Rabu, 29 September 2021 - 17:00 WIB
loading...
Kurang dari 24 Jam,...
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus pembobolan konter HP di Kartasura, Rabu (29/9/2021). Foto/Humas Polres Sukoharjo
A A A
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo, Jateng berhasil meringkus pelaku pembobolan konter handphone (HP) di Mendungan, Pabelan, Kecamatan Kartasura kurang dari 24 jam setelah kejadian. Aksi pembobolan konter HP tersebut terjadi pada Minggu (26/9/2021) malam.

Bermula saat Rosi Elpia (31), pemilik konter hp pada Senin pagi (27/9/2021) mendapati konter hp miliknya dibobol pencuri. Saat diperiksa, sebanyak 31 unit HP dagangan raib digondol pencuri.



Setelah kejadian, korban membuat laporan ke Polsek Kartasura. Pemilik juga menyertakan hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian dua orang. Dari laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ada dua orang lelaki yang kedapatan menjual 24 unit HP di konter Pasar Swalayan di Solo. Karena curiga, pemilik konter memotret nomor kendaraan mereka dan akhirnya petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan di swalayan tersebut berhasil mendapatkan bukti pelaku.



"Dari hasil penyelidikan akhirnya ditemukan identitas dua pelaku, yakni TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura. Tidak sampai 24 jam sejak dilaporkan, pelaku berhasil diamankan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Rabu (29/9/2021).

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Tersangka TS berhasil diamankan di Gatak. Selanjutnya tim Resmob melakukan pengejaran tersangka SK di wilayah Boyolali, hingga keduanya berhasil diamankan.

"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp59 juta," ujar Kapolres.

Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)