Penyelundupan Benih Lobster di Cilacap Digagalkan, 1 Pelaku Jadi Tersangka

Rabu, 29 September 2021 - 14:03 WIB
loading...
Penyelundupan Benih Lobster di Cilacap Digagalkan, 1 Pelaku Jadi Tersangka
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan benih lobster, di Ditpolair Polda Jateng, Semarang, Rabu (29/9/21). Foto/Ist
A A A
Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster dari perairan Cilacap. Benih lobster atau benur itu diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol R Setijo Nugroho dan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan keberhasilan mengungkap penyelundupan benih lobster, di Ditpolair Polda Jateng, Semarang, Rabu (29/9/21).



Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini awalnya hal ini berdasarkan laporan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan BBL (benih bening lobster) di wilayah perairan Cilacap.

Selanjutnya, Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan. "Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di Perairan Cilacap, di dapat hasil benar di Perairan Cilacap banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL," kata Kapolda.

Dijelaskan Kapolda Jateng lagi, kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avansa Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.



"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, di peroleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avansa Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," terang Ahmad Luthfi.

Adapun rinciannya, BBL jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.

"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, Beserta BBL (Benih Bening Lobster ) sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang di duga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Kapolda.

Pengungkapan kasus ini, Kapolda Jateng menambahkan, berada di perairan Cilacap. Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segen segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Konferensi Pers Kapolda Jateng juga menyerahkan secara simbolis Bibit Lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Muh Arifin.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)