Sangkut Tersangkut Narkoba Lagi, Sangkut Pun Diangkut Polisi
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Sangkut (32) warga Jalan Payak Ubi Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali, diangkut polisi lantaran kembali tersangkut peredaran narkotika , Senin (27/09/2021).
Buruh harian yang merupakan residivis kasus narkoba itu digelandang ke Mapolres Bangka Selatan usai kontrakannya digerebek Squad Umang-umang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip.
Dari kediaman Sangkut, Polisi berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 3,25 gram.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api korek gas, beberapa pucuk senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, Penangkapan Sangkut berawal dari informasi warga yang curiga dengan kontrakan Sangkut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah diselidiki ternyata informasi dari warga tersebut benar dan Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Sangkut beserta barang bukti yang disaksikan RT setempat," katanya, Senin (27/09/2021).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas delapan tahun," ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak polisi terdekat jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Buruh harian yang merupakan residivis kasus narkoba itu digelandang ke Mapolres Bangka Selatan usai kontrakannya digerebek Squad Umang-umang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip.
Dari kediaman Sangkut, Polisi berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 3,25 gram.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api korek gas, beberapa pucuk senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, Penangkapan Sangkut berawal dari informasi warga yang curiga dengan kontrakan Sangkut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah diselidiki ternyata informasi dari warga tersebut benar dan Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka Sangkut beserta barang bukti yang disaksikan RT setempat," katanya, Senin (27/09/2021).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas delapan tahun," ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak polisi terdekat jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(nic)