Sangkut Tersangkut Narkoba Lagi, Sangkut Pun Diangkut Polisi
Senin, 27 September 2021 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Oknum Polisi yang Todongkan Pistol saat Tagih Utang Jadi Tersangka
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas delapan tahun," ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak polisi terdekat jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas delapan tahun," ucapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak polisi terdekat jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(nic)
Lihat Juga :