Operasi Patuh Semeru 2021, Puluhan Knalpot Brong Harga Jutaan Disita
Senin, 27 September 2021 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kabar Baik, 27 Kabupaten/Kota di Jatim Level 1 dan 11 Lainnya Level 2
Dirinya mengaku knalpot yang digunakannya untuk jenis kendaraan custom sudah sesuai standar. Bahkan, sudah sesuai SNI. Namun knalpotnya tersebut dianggap melanggar aturan. Kendati demikian, Akbar mengaku tak kapok dan bakal membeli knalpot racing untuk motor sport miliknya itu.
"Kapok sih gak, soalnya ngaruh ke laju kendaraan. Kalau suka otomotif, otomatis yah beli lagi," ungkap Akbar.
Sementara itu, Kanit Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Mojokerto Iptu Karen mengatakan dalam operasi Semeru 2021, kelayakan atau standarisasi dari pabrik untuk kendaraan ini tidak ada pembeda atau toleransi. Sehingga seluruh kendaraan yang tidak standart pabrikan akan ditilang.
"Mau yang bermerk, atau tidak tetap kami tindak. Mau yang harga ratusan hingga jutaan tetap sama perlakuannya. Tidak ada pembeda, kami akan amankan," kata Karen.
Karen menyebut, penindakan ini tak serta merta begitu saja. Tapi juga berlandaskan undang-undang lingkungan hidup juncto undang-undang lalu lintas pasal 285 karena menimbulkan kebisingan suara. Pihaknya juga menggandeng Dishub Kota Mojokerto untuk mengukur langsung tingkat kebisingan setiap kendaraan yang dirazia.
Dirinya mengaku knalpot yang digunakannya untuk jenis kendaraan custom sudah sesuai standar. Bahkan, sudah sesuai SNI. Namun knalpotnya tersebut dianggap melanggar aturan. Kendati demikian, Akbar mengaku tak kapok dan bakal membeli knalpot racing untuk motor sport miliknya itu.
"Kapok sih gak, soalnya ngaruh ke laju kendaraan. Kalau suka otomotif, otomatis yah beli lagi," ungkap Akbar.
Sementara itu, Kanit Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Mojokerto Iptu Karen mengatakan dalam operasi Semeru 2021, kelayakan atau standarisasi dari pabrik untuk kendaraan ini tidak ada pembeda atau toleransi. Sehingga seluruh kendaraan yang tidak standart pabrikan akan ditilang.
"Mau yang bermerk, atau tidak tetap kami tindak. Mau yang harga ratusan hingga jutaan tetap sama perlakuannya. Tidak ada pembeda, kami akan amankan," kata Karen.
Karen menyebut, penindakan ini tak serta merta begitu saja. Tapi juga berlandaskan undang-undang lingkungan hidup juncto undang-undang lalu lintas pasal 285 karena menimbulkan kebisingan suara. Pihaknya juga menggandeng Dishub Kota Mojokerto untuk mengukur langsung tingkat kebisingan setiap kendaraan yang dirazia.
Lihat Juga :