Polres Minut Ungkap Peredaran Sabu Modus Baru Sistem Tempel
Senin, 27 September 2021 - 19:51 WIB
loading...
AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga melalui press conference di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Senin (27/9/2021). Foto: MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MINAHASA UTARA - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang transaksinya dilakukan dengan modus terbilang baru yaitu "sistem tempel,".
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing VRT dan EK.
Sistem Tempel itu kata Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu berawal dari tersangka VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Baca juga: Pabrik Pil Koplo Dibongkar di Jogja, Berawal dari Jakarta
"Setelah itu, "sistem tempel" pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK," kata AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga melalui press conference di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Senin (27/9/2021).
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing VRT dan EK.
Sistem Tempel itu kata Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu berawal dari tersangka VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Baca juga: Pabrik Pil Koplo Dibongkar di Jogja, Berawal dari Jakarta
"Setelah itu, "sistem tempel" pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK," kata AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga melalui press conference di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Senin (27/9/2021).
Lihat Juga :