Polres Minut Ungkap Peredaran Sabu Modus Baru Sistem Tempel

Senin, 27 September 2021 - 19:51 WIB
loading...
Polres Minut Ungkap Peredaran Sabu Modus Baru Sistem Tempel
AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga melalui press conference di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Senin (27/9/2021). Foto: MPI/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA UTARA - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang transaksinya dilakukan dengan modus terbilang baru yaitu "sistem tempel,".

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing VRT dan EK.

Sistem Tempel itu kata Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu berawal dari tersangka VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)



"Setelah itu, "sistem tempel" pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share loc pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil oleh EK," kata AKP May Diana Sitepu bersama Kasatresnarkoba Iptu M. Joli Bansaga melalui press conference di Aula Satya Haprabu Mapolres Minut, Senin (27/9/2021).

Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali. Kronologi penangkapan bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa VRT memiliki, menguasai, dan menyimpan satu paket sabu.



"Tim melakukan penyelidikan dan menangkap VRT di sebuah dealer sepeda motor di Kauditan pada Kamis petang sekitar pukul 17.00 Wita, sedangkan EK, diamankan pada Jum’at (17/9/2021) dini hari, di Teling Atas, Manado," ujar AKP Sitepu

Kasatresnarkoba Iptu M Joli Bansaga menambahkan bahwa saat VRT diperiksa ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku jaket jeans sebelah kiri.

“VRT mengaku mendapatkan sabu dari EK. Kemudian dalam pengembangan, kami juga menangkap EK pada Jum’at dini hari, di Manado,” kata Joli.



Dalam penangkapan tersebut, tim pun mengamankan sejumlah barang bukti berbeda. Dari tangan VRT, tim mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu buah jaket jeans, satu buah pipet kaca, serta satu buah handphone. Sedangkan dari EK diamankan satu buah pipet kaca.

“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minut untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2156 seconds (0.1#10.140)