Bupati Pangandaran Berlakukan Sanksi pada Warga yang Enggan Divaksin
Senin, 27 September 2021 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi administrasi yang akan dikenakan di antaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial (bansos) dan hibah. "Selain itu juga ada sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi," ucapnya.
Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, diberikan sanksi sesuai ketentuan berdasarkan undang-undang wabah penyakit menular.
"Tetapi bagi warga yang memiliki penyakit dan berisiko jika dilakukan vaksin, maka ada toleransi dan harus dibuktikan dengan surat keterangan," tuturnya.
Surat Edaran itu sudah disebar ke 93 Desa yang ada di 10 Kecamatan untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan.
Melalui SE Bupati tersebut, diharapkan bisa menjadi salah satu upaya Pemkab Pangandaran mendongkrak partisipasi vaksinasi dan meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, diberikan sanksi sesuai ketentuan berdasarkan undang-undang wabah penyakit menular.
"Tetapi bagi warga yang memiliki penyakit dan berisiko jika dilakukan vaksin, maka ada toleransi dan harus dibuktikan dengan surat keterangan," tuturnya.
Surat Edaran itu sudah disebar ke 93 Desa yang ada di 10 Kecamatan untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan.
Melalui SE Bupati tersebut, diharapkan bisa menjadi salah satu upaya Pemkab Pangandaran mendongkrak partisipasi vaksinasi dan meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity).
(atk)
Lihat Juga :