Motif Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Sakit Hati Dilarang Tidur di Masjid

Sabtu, 25 September 2021 - 19:50 WIB
loading...
A A A
Sebelu membakar zajadah, KB terlebih dahulu membawa bahan bakar yang diduga berupa minyak tanah menggunakan sebuah botol mineral ke masjid. Usai api membesar, pelaku melempar sajadah itu ke mimbar.

Baca juga: Janda Ngaku Perawan, Pengusaha Cantik Asal Malang Tak Ditahan Kejati Jatim

Dalam insiden tersebut, selain mimbar, sejumlah Al Quran yang tersimpan di mimbar juga turut terbakar. Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung kabur. Aksi pembakaran itu segera ketahuan pengurus dan keamanan masjid, sehingga kobaran api bisa dipadamkan dan tidak membesar.

Polisi akan melakukan tes urine dan kejiwaan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar tersebut. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Menkes Wajibkan Calon...
Menkes Wajibkan Calon Dokter Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali Buntut Kasus Priguna
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Ibu Muda yang Cabuli...
Ibu Muda yang Cabuli Anak Balitanya Jalani Tes Kejiwaan, Sang Suami Diperiksa Polisi
Rekomendasi
4 Drama Korea Paling...
4 Drama Korea Paling Ditunggu Juli 2026, dari Romansa hingga Thriller Aksi
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Dari Hobi Jadi Cuan!...
Dari Hobi Jadi Cuan! Begini Strategi Rizkyamom Menggaet Klien Pertama di Industri Seni
Berita Terkini
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved