Anggota DPR Ini Desak Pemerintah Segera Wujudkan New Normal di Pesantren
loading...
A
A
A
SURABAYA - Anggota DPR RI asal Dapil Pasuruan-Probolinggo, Hasan Aminudin mendesak pemerintah segera merampungkaan regulasi untuk membuka kembali lembaga pendidikan khususnya pesantren untuk menyambut era New Normal. Pembukaan lembaga pendidikan pesantren tentunya dengan kewajiban pelaksanaan protokol kesehatan yang bebas dari COVID-19.
"Siswa siswi sudah rindu pada gurunya, para santri juga sudah rindu pada kyainya. Sudah saatnya pemerintah melonggarkan lembaga pendidikan umum dan pesantren," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini di Surabaya, Senin (1/6/2020).
Namun, lanjut dia, pelonggaran diiringi dengan kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar. Pemerintah, kata dia, juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang. Antara lain, menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis yang memantau kesehatan para santri.
"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan para santri," jelas Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo ini.
Pemprov Jawa Timur sendiri saat ini tengah menyusun protokol kesehatan menghadapi new normal untuk para santri yang akan kembali ke pondok pesantren bersama kalangan pesantren. Karena surat pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag) mengatur tentang kebijakan kegiatan pesantren dalam menghadapi new normal sudah diterima oleh Pemprov Jatim, Rabu pekan lalu.
Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim Kohar Hari Santoso, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, dan juga dari sisi kependidikannya. “Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta, dalam waktu dekat aturan itu akan siap,” kata Kohar.
Ada sejumlah aturan dari Kemenag yang harus dilakukan oleh pihak santri. Baik itu sebelum kembali maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren. Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri, dan membawa sajadah sendiri.
Selain itu, pengantar tidak diperkenankan masuk ke asrama, saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test, dan tidak bersalaman dengan pengasuh guru dan teman-teman. Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan sejumlah aturan yang lain.
Bahkan juga disebutkan bahwa santri yang belum dipastikan negatif corona maka mereka harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan. Begitu juga bagi santri yang sakit maka harus dirawat di layanan kesehatan pesantren yang ada dan sudah disediakan. Jawa Timur adalah provinsi dengan ribuan pesantren. Total ada sekitar 6.000 pesantren di Jatim yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Siswa siswi sudah rindu pada gurunya, para santri juga sudah rindu pada kyainya. Sudah saatnya pemerintah melonggarkan lembaga pendidikan umum dan pesantren," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat ini di Surabaya, Senin (1/6/2020).
Namun, lanjut dia, pelonggaran diiringi dengan kewajiban lembaga pendidikan dan pesantren untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat belajar mengajar. Pemerintah, kata dia, juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan penunjang. Antara lain, menyediakan rapid test bagi para santri yang akan kembali ke pesantren, masker, hingga tenaga medis yang memantau kesehatan para santri.
"Bekal surat sehat juga penting dari lembaga kesehatan tempat santri berasal untuk mempermudah pihak pesantren melakukan klasifikasi status kesehatan para santri," jelas Pengasuh Lembaga Pesantren HATI Probolinggo ini.
Pemprov Jawa Timur sendiri saat ini tengah menyusun protokol kesehatan menghadapi new normal untuk para santri yang akan kembali ke pondok pesantren bersama kalangan pesantren. Karena surat pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag) mengatur tentang kebijakan kegiatan pesantren dalam menghadapi new normal sudah diterima oleh Pemprov Jatim, Rabu pekan lalu.
Menurut Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim Kohar Hari Santoso, regulasi butuh pembahasan secara intens dengan mempertimbangan banyak aspek, mulai dari keamanan, kesehatan, dan juga dari sisi kependidikannya. “Kita juga menghitung dari segi peluang dan risikonya. Maka kita akan sesuaikan regulasinya dengan panduan yang dari Jakarta, dalam waktu dekat aturan itu akan siap,” kata Kohar.
Ada sejumlah aturan dari Kemenag yang harus dilakukan oleh pihak santri. Baik itu sebelum kembali maupun saat berada di pesantren serta saat menjalani proses pendidikan belajar dan mengajar di pesantren. Misalnya, santri yang akan kembali ke pesantren harus dipastikan dalam kondisi sehat, membawa alat makan sendiri, dan membawa sajadah sendiri.
Selain itu, pengantar tidak diperkenankan masuk ke asrama, saat sampai di pesantren harus menjalani rapid test, dan tidak bersalaman dengan pengasuh guru dan teman-teman. Kemudian menjaga jarak saat ibadah dan belajar, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun, dan sejumlah aturan yang lain.
Bahkan juga disebutkan bahwa santri yang belum dipastikan negatif corona maka mereka harus diisolasi di tempat yang sudah disediakan. Begitu juga bagi santri yang sakit maka harus dirawat di layanan kesehatan pesantren yang ada dan sudah disediakan. Jawa Timur adalah provinsi dengan ribuan pesantren. Total ada sekitar 6.000 pesantren di Jatim yang tersebar di 38 kabupaten kota dengan jutaan santri yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
(msd)